Ombudsman Lampung Temukan kasus Penahanan Ijazah di Sekolah

Ombudsman Lampung juga masih menerima laporan terkait penahanan ijazah oleh pihak sekolah

Wakos Reza Gautama
Selasa, 06 April 2021 | 09:29 WIB
Ombudsman Lampung Temukan kasus Penahanan Ijazah di Sekolah
Ilustrasi ijazah. Ombusdman Lampung temukan kasus penahanan ijazah di sekolah.[Antara]

SuaraLampung.id - Ombudsman Lampung menerima 14 pengaduan dari masyarakat terkait pungutan liar di sekolah. Pengaduan-pengaduan itu akan segera ditindaklanjuti. 

Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, pengaduan masyarakat terkait pungutan liar dilakukan pihak sekolah dengan berbagai modus. 

Seperti laporan terkait penarikan sumbangan dan pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan tingkat dasar dalam hal ini SD dan SMP Negeri. Selain itu, Ombudsman juga masih menerima laporan terkait penahanan ijazah oleh pihak sekolah.

"Penahanan ijazah ini seharusnya tidak boleh terjadi. Hal ini dikarenakan sumbangan dan pungutan pada sekolah negeri, seharusnya tidak boleh dikaitkan dengan urusan akademik, salah satunya penahanan ijazah atau rapor," jelas Nur Rakhman Yusuf dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung, Jasa Raharja Bebaskan Biaya Denda

Diketahui Ombudsman Lampung membuka posko pengaduan pungutan di sekolah sejak 9 hingga 23 Maret 2021. Nur Rakhman Yusuf mengatakan, posko pengaduan ini merupakan bentuk respon Ombudsman, dalam menindaklanjuti berbagai keluhan yang berkembang di tengah masyarakat terkait sumbangan dan pungutan sekolah.

"Dari 14 laporan masyarakat yang kami terima, sebagian besar sudah dilimpahkan kepada Tim Keasistenan Pemeriksaan Laporan. Hal ini dikarenakan laporan tersebut, sudah memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk ditindaklanjuti," kata Nur Rakhman Yusuf dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).

Meski demikian, ada beberapa laporan yang masih dalam proses melengkapi persyaratan laporan. Meskipun posko tersebut telah ditutup, Ombudsman tidak menutup kemungkinan jika masih terdapat masyarakat yang mau melapor, maka akan tetap menerima laporan dari masyarakat.

"Dalam penerimaan laporan, ada tahapan verifikasi dokumen yang dilakukan Tim Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan. Apabila nantinya sudah lengkap, baru dilimpahkan ke Tim Keasistenan Pemeriksaan Laporan untuk ditindaklanjuti," ujar Nur Rakhmam Yusuf.

Nantinya Ombudsman Lampung juga akan membuka posko pengaduan untuk substansi laporan lainnya terdekat, terkait substansi administrasi kependudukan.

Baca Juga:Lapas Kalianda Dirazia, Ini Barang Terlarang yang Ditemukan di Kamar Napi

Ada pun substansi posko pengaduan ini, akan disesuaikan dengan keluhan pelayanan publik yang sedang berkembang di tengah  masyarakat.

Harapannya Ombudsman dapat meningkatkan kepedulian masyarakat, agar berkontribusi dalam melakukan pengawasan pelayanan publik, salah satunya dengan cara menyampaikan laporan ke Ombudsman. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak