Ia menjelaskan sesuai dengan aturan tersebut bagi pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 dari tes usap, tes cepat antigen, atau pun tes embusan napas melalui GeNose.
"Wajib menerapkan protokol kesehatan, lalu untuk penerbangan kurang dari dua jam tidak diperbolehkan untuk makan, dan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau pun secara langsung sepanjang perjalanan," ujarnya lagi.