SuaraLampung.id - Larangan mudik yang dicanangkan pemerintah pusat didukung Pemerintah Kota Bandar Lampung. Ini karena larangan mudik dinilai bisa menurunkan angka kasus Covid-19 di Bandar Lampung.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, pihaknya akan mengikuti instruksi yang diberikan pemerintah pusat. Dengan adanya larangan mudik yang diberlakukan, diharapkan angka penularan Covid-19 bisa menurun.
Oleh karenanya Pemkot Bandar Lampung melarang warganya untuk mudik, lalu dihimbau untuk tetap beraktivitas di rumah masing-masing.
Namun Pemkot Bandar Lampung tidak bisa menahan keinginan warga yang ingin mudik ke Bandar Lampung. Terutama warga yang tinggal di dekat Lampung seperti Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu.
Baca Juga:RSUDAM Lampung Belum Layani Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Umum
Untuk itu, bagi warga yang ingin masuk Bandar Lampung disyaratkan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
"Dengan cara menerapkan protokil kesehatan, ini semua akan kami tangani dengan harapan mudah-mudah pemerintah mereka juga melarang untuk mudik,” kata Eva Dwiana, Selasa (30/3/2021) dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.
Selain itu, Pemkot Bandar Lampung juga akan memberlakukan posko pengecekan dibeberapa titik jalur masuk bagi masyarakat yang hendak memasuki Kota Bandar Lampung.
“Akan ada rencana posko pengecekan, nanti kami bicarakan dan akan dibuat lebih ketat. Mereka yang masuk Bandar Lampung harus menunjukkan surat vaksinasinya, bahwa mereka sudah bebas. Ini karena masyarakat kebanyakan hanya melihat dari swabnya saja, tetapi kalau Bandar Lampung harus melihat surat vaksinasinya,” ujar Eva Dwiana.
Baca Juga:Pemerintah Permudah Masyarakat Bepergian Lewat GeNose C19