SuaraLampung.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengomentari ramainya penggunaan vaksin Covid-19 merek AstraZeneca di tengah masyarakat.
Bagi PBNU, vaksin AstraZeneca boleh digunakan karena vaksin tersebut suci dan halal. Kesimpulan ini didapat dari kajian Lembaga Bathsul Masail PWNU Jatim.
Karena itu PBNU menyatakan bahwa dalam kondisi darurat penggunaan vaksin hukumnya bukan saja boleh, tetapi wajib.
"Ini tentu berdasarkan kajian ilmiah dari para ulama. Lembaga Bathsul Masail PWNU Jatim telah melakukan kajian yang menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca suci dan halal," kata Sekretaris Jenderal PBNU A Helmy Faishal sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis organisasi yang diterima di Jakarta, Rabu (24/3/2021) dilansir dari ANTARA.
Baca Juga:Sekelompok Ilmuwan AS Sebut Data Vaksin AstraZeneca Sudah Ketinggalan Zaman
"Bukan hanya melakukan kajian, para ulama NU di Jatim sudah melakukan vaksinasi dengan menggunakan vaksin AstraZeneca," kata dia.
Menurut dia, pengurus dan tokoh NU Jawa Timur menjalani vaksinasi menggunakan vaksin buatan AstraZeneca pada Selasa (23/3/2021) guna menunjukkan kepada umat bahwa vaksin tersebut aman dan halal digunakan.
Helmy mengatakan, vaksinasi termasuk hifdzun nafs atau upaya menjaga jiwa dalam ajaran Islam.
Pelaksanaan vaksinasi, menurut dia, merupakan bagian dari upaya untuk mengendalikan penularan virus corona penyebab COVID-19 yang sudah berlangsung setahun lebih.
"Kita tentu merindukan kehidupan normal, anak-anak kembali bisa bersekolah, ekonomi membaik, rumah ibadah ramai dengan aktivitas peribadatan, dan segala bentuk kehidupan normal lainnya. Itu semua bisa dicapai salah satunya dengan program vaksinasi ini," katanya.
Baca Juga:Dinas Kesehatan : Tidak Ada Vaksin AstraZeneca di Sulsel