TIdak Setor PPN Pembeli, Wajib Pajak di Tanggamus Rugikan Negara Rp 10 M

Wajib pajak di Tanggamus berinisial IL ini tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ia pungut dari pembeli

Wakos Reza Gautama
Minggu, 14 Maret 2021 | 09:04 WIB
TIdak Setor PPN Pembeli, Wajib Pajak di Tanggamus Rugikan Negara Rp 10 M
Ilustrasi uang. Wajib Pajak di Tanggamus tidak setor pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga merugikan pendapatan negara. (pixabay/Mohamad Trilaksono)

Sebelumnya,  Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menyerahkan tersangka dugaan pidana di bidang perpajakan berinisial AC kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini