SuaraLampung.id - Pembatasan jam operasional tempat usaha akan diberlakukan di Kabupaten Lampung Tengah. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad mengatakan segera mengeluarkan surat edaran (SE) bupati tentang penegakan disiplin protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19 di kabupaten tersebut.
"Iya kemarin sudah rapat bersama forkopimda. Nanti akan kami keluarkan SE bupati tentang penegakan disiplin dan juga sudah disepakati poin-poin apa saja yang akan dituangkan dalam SE itu," kata Musa Ahmad, Kamis (5/3/2021) dilansir dari ANTARA.
Berdasarkan kesepakatan antara pemkab dan Forkopimda akan ada pembatasan seperti pusat perbelanjaan, toko modern jam buka hingga pukul 21.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga:Profil Chusnunia Chalim, Wagub Lampung Digoyang Isu Korupsi Mahar Rp 1 M
Kemudian, jam operasional rumah makan atau restoran sampai pukul 21.00 WIB dan jumlah pengunjung hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas ruangan.
Masyarakat Kabupaten Lampung Tengah juga diminta untuk tidak menggelar perlombaan, pameran atau pertunjukan dan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Musa menambahkan, pemerintah juga akan mempertajam Satgas COVID-19 dari tingkat kabupaten hingga tingkat kampung untuk penegakan disiplin protokol kesehatan.
"Iya ini untuk mensupervisi penegakan disiplin. Satgas dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga kampung akan dipertajam," katanya pula
Baca Juga:Mustafa Cecar Nunik Soal Uang Rp 4 Miliar yang Tak Dikembalikan ke KPK