Pelaku Usaha Mengeluh, Eva Dwiana Evaluasi Pembatasan Jam Operasional

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana berencana mengevaluasi penerapan pembatasan jam operasional tempat usaha.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 04 Maret 2021 | 18:45 WIB
Pelaku Usaha Mengeluh, Eva Dwiana Evaluasi Pembatasan Jam Operasional
Ilustrasi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Eva Dwiana akan mengevaluasi penerapan pembatasan jam operasional tempat usaha. [Antara/Dian Hadiyatna]

SuaraLampung.id - Pemberlakuan pembatasan jam operasional tempat usaha di Bandar Lampung dikeluhkan para pelaku usaha. Mereka berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mencabut kebijakan tersebut. 

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana berjanji mengakomodasi keluhan para pelaku usaha tersebut. Ia berencana mengevaluasi kembali penerapan pembatasan jam operasional tempat usaha.

Diketahui Pemkot Bandar Lampung mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha yang akan berlaku sejak Kamis (28/1/2021).

Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung tersebut meminta jam operasional pusat perbelanjaan seperti pasar swalayan, toko modern hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.

Baca Juga:Pengerukan Batu Diduga Penyebab Banjir di Way Lunik Panjang

Kemudian, jam operasional restoran, kafe, diskotik, pub, panti pijat, pedagang pinggir jalan, tempat olahraga biliar, dan lokasi hiburan lainnya diperbolehkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB.

"Kami akan panggil pemilik usaha secara bertahap, pertama kami panggil pemilik restoran dulu, untuk mengetahui apa yang mereka harapkan," kata Eva Dwiana, Kamis (4/3/2021) dilansir dari Antara.

Ia pun mengatakan bahwa mereka dapat beroperasi kembali seperti semula asalkan dapat mengikuti persyaratan yang diberikan oleh Pemkot Bandar Lampung, yakni dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Tentunya kalau mereka ingin buka silakan, tapi kita juga punya persyaratan yang harus ditaati oleh mereka guna mencegah penyebaran COVID-19," kata Eva.

Dia pun menegaskan bahwa akan langsung menutup usaha mereka apabila diketahui ada yang melanggar persyaratan yang telah disepakati, tanpa memberikan teguran atau pun surat tertulis lagi.

Baca Juga:Uji Coba ETLE di Bandar Lampung Dimulai Hari Ini

"Para pelaku usaha harus menandatangani surat perjanjian, dan apabila melanggar maka akan kami tutup langsung, kami bersama Pak Dandim dan Pak Kapolresta tidak akan ngomong-ngomong lagi nanti," kata dia pula.

Ia pun meyakini bahwa dengan kerja sama semua pihak termasuk masyarakat dalam penanganan penyebaran COVID-19, Kota Bandarlampung yang saat ini berada di zona oranye akan berubah menjadi hijau.

"Kita harus bersinergi satu sama lain untuk memutus mata rantai COVID-19, bahkan kami berencana membuat Satgas COVID-19 hingga tingkat RT, sehingga ke depan Bandarlampung yang sudah zona oranye dapat kembali zona hijau dan semua berjalan normal," kata dia lagi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini