SuaraLampung.id - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dapat ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi mandiri pada kuartal kedua.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Lampung menyebutkan usulan pelaksanaan vaksinasi mandiri bagi pelaku usaha dengan jumlah pekerja di bawah 100 orang telah disampaikan kepada Kadin Indonesia.
"Untuk vaksinasi gotong royong atau yang sering disebut sebagai vaksinasi mandiri dapat juga dilakukan oleh pelaku UMKM," ujar Wakil Ketua Bidang UMKM Kadin Lampung Romi Junanto Utama, Selasa (23/2/2021) dilansir dari Antara.
"Kita lihat telah ada respons positif dari pelaku usaha yang memiliki jumlah pekerja di bawah 100 orang atau pun UMKM, namun perlu diperhitungkan pula untuk kesanggupan pembiayaan vaksinasinya," ujarnya lagi.
Baca Juga:3 Proyek Prioritas di Lampung Diusulkan ke Menteri PPN/Kepala Bappenas
Menurutnya, pembiayaan secara mandiri oleh pelaku usaha atau pun perusahaan dalam memvaksinasi karyawannya menjadi salah satu upaya untuk membantu pemerintah mempercepat proses vaksinasi COVID-19.
"Ide dasarnya ingin membantu pemerintah untuk mempercepat proses vaksinasi, dan ide tersebut akan kita coba ke ranah lokal di Lampung," katanya pula.
Dia menjelaskan saat ini vaksinasi mandiri masih dalam tahap pendaftaran sembari menunggu regulasi, sebab program vaksinasi mandiri kini sedang dalam tahap penyusunan regulasi terkait pelaksanaan teknis vaksinasi yang ditargetkan selesai pada minggu ketiga Februari ini.
Tanggapan positif atas adanya program vaksinasi mandiri bagi perusahaan dan pelaku UMKM itu, disampaikan oleh salah seorang pelaku UMKM Lampung.
"Selama bisa membantu memutus mata rantai persebaran COVID-19 tentu kami dukung, namun perlu perhitungan matang pula sebab harga vaksin mungkin cukup tinggi sedangkan penghasilan UMKM tidak terlalu banyak," ujar salah seorang pelaku UMKM, Lastri.
Baca Juga:Jika Pemilu dan Pilkada Serentak di 2024, Ini Saran Bawaslu Bandar Lampung
Ia mengatakan perlu sosialisasi lebih lanjut mengenai proses vaksinasi, pendaftaran, jenis vaksin serta harga yang ditawarkan untuk membantu pelaku usaha memperhitungkan pembiayaan.
"Usaha ini jumlah karyawannya kurang dari 100 orang, dan mungkin kami membutuhkan sosialisasi tentang mekanisme serta teknis lebih lanjut, bila ingin ikut serta dalam proses vaksinasi mandiri bagi karyawan serta keluarga, agar tidak mengganggu operasional usaha," ujarnya lagi.
Program vaksinasi gotong royong yang saat ini tengah menunggu regulasi akan dilakukan, setelah pelaksanaan vaksinasi bagi sektor prioritas serta vaksinasi gratis dilakukan.
Diperkirakan pelaksanaan program vaksinasi gotong royong bisa mulai dilaksanakan dalam rentang kuartal I tahun 2021 hingga memasuki awal kuartal II tahun 2021.