Jika Pemilu dan Pilkada Serentak di 2024, Ini Saran Bawaslu Bandar Lampung

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansyah mengatakan, beberapa regulasi pemilu berbeda dengan regulasi pilkada.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 23 Februari 2021 | 19:07 WIB
Jika Pemilu dan Pilkada Serentak di 2024, Ini Saran Bawaslu Bandar Lampung
Ilustrasi pemilu. Bawaslu Bandar Lampung memberikan saran jika pemilu dilaksanakan serentak dengan pilkada di 2024. (Unsplash/5Element)

SuaraLampung.id - Pemerintah Pusat mewacanakan pelaksanaan pemilu berbarengan dengan pilkada di tahun 2024. Jika wacana ini terealisasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung memberikan saran.

Saran Bawaslu Bandar Lampung adalah mengenai regulasi. Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansyah mengatakan, beberapa regulasi pemilu berbeda dengan regulasi pilkada. 

"Misalnya, cara penanganan pelanggaran dalam pemilu dan pilkada itu kan berbeda," kata Candrawansah, di Bandar Lampung, Selasa (23/2/2021) dilansir Antara.

Dia mengatakan pada pemilu untuk menangani pelanggaran, dalam regulasi Bawaslu menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017, dengan jangka waktu yang diberikan untuk menyelesaikan permasalahan itu tujuh hari kalender.

Baca Juga:Viral Calon Anggota DPR Cuma Dapat Lima Suara, Padahal Keluarga Ada 9 Orang

Kemudian, ditambah dengan tujuh hari kalender lagi atau 14 hari secara keseluruhan, namun itu pun apabila diperlukan adanya penambahan bukti-bukti maupun saksi-saksi guna informasi lanjutan terhadap dugaan pelanggaran.

Sedangkan, lanjut dia, dalam menangani pelanggaran pada pilkada, Bawaslu menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016, dengan waktu yang diberikan untuk menanganinya hanya tiga hari kalender ditambah dengan 2 hari lagi dan itu pun apabila dibutuhkan informasi tambahan yang menguatkan dugaan pelanggaran.

"Jadi ada dua perbedaan dalam penanganan pelanggaran yang dilakukan pengawas pemilihan, sehingga jika nanti pemilu dan pilkada berjalan bersamaan maka perlu dilakukan sinergi aturan tersebut," katanya pula.

Karena itu, kata dia, di dalam penanganan pelanggaran Bawaslu bisa melakukan sebuah kajian dan penggalian informasi secara mendalam, dan mendapatkan bukti yang konkret yang kemudian pengawas pemilihan juga dapat memberikan rekomendasi maupun punishment terhadap pelanggaran sesuai bukti, fakta hukum maupun regulasi yang sudah mengikat.

"Seharusnya juga ada penguatan, ketika yang dipanggil tidak menghadiri undangan pengawas pemilihan, harus ada ada hukumannya bagi yang bersangkutan," katanya lagi. 

Baca Juga:PDIP Buka Peluang Revisi UU Pemilu, Tapi Tetap Pilih Pilkada di 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini