Gelar Demo di Masa Pandemi Covid-19, Mahasiswa UBL Dipolisikan Wakil Rektor

Warek III UBL Bambang Hartono menuding para mahasiswanya telah melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan

Wakos Reza Gautama
Selasa, 23 Februari 2021 | 17:30 WIB
Gelar Demo di Masa Pandemi Covid-19, Mahasiswa UBL Dipolisikan Wakil Rektor
Ilustrasi demo. Wakil Rektor III UBL melaporkan mahasiswanya ke polisi karena menggelar demo di masa pandemi Covid-19. (Shutterstock).

Wakil Rektor II UBL Bambang Hartono membenarkan, bahwa telah melaporkan aksi demo mahasiswa karena diduga melakukan  pelanggaran kekarantinaan kesehatan di masa pandemi.

"Dilaporkan pelanggaran kekarantinaan dan mereka melakukan aksi bukan atas nama organisasi mahasiswa resmi yang ada di UBL, "kata Bambang.

Dia menjelaskan, sebelum mahasiswa melakukan aksi demo telah dipanggil dan diminta untuk tidak melakukan aksi demo karena masa pandemi sebab bisa merugikan banyak pihak. Saat itu kata Bambang,  jawaban dari  mahasiswa akan dipertimbangkan.

"Ternyata dihubungi dari pihak kampus handphonenya nonaktif akhirnya mereka melakukan aksi. Sebetulnya apa yang menjadi tuntutan mereka sudah ada melalui surat edaran dari rektor UBL. Dan bahkan dari mereka yang melakukan aksi, ditanya sebagian sudah mendapatkan keringanan, "ujarnya.

Baca Juga:Demo Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Tuntut Potongan SPP 50persen

Kontributor : Ahmad Amri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini