Diskes Layangkan Peringatan ke RS yang Buang Limbah Medis di TPA Bakung

Dinas Kesehatan Bandar Lampung melayangkan surat peringatan ke pihak rumah sakit yang membuang limbah medis di TPA Bakung

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 19 Februari 2021 | 14:44 WIB
Diskes Layangkan Peringatan ke RS yang Buang Limbah Medis di TPA Bakung
Ilustrasi Limbah medis. Pemkot Bandar Lampung melayangkan surat peringatan ke RS yang membuang limbah medis di TPA Bakung. (ist)

Ia pun mengatakan, pihaknya masih menunggu penyelidikan yang dilakukan Polda Lampung dan tim dari Pemkot Bandar Lampung yang sedang mengusut masalah ini.

"Tapi kita harus lihat motifnya dulu apakah memang limbah tersebut sengaja di buang ke TPA Bakung atau apakah hanya oknum saja, jadi kita masih menunggu dan semoga penyelidikan ini cepat selesai," katanya.

Ditreskrimsus Polda Lampung akan melakukan gelar perkara terkait penemuan pembuangan limbah medis beberapa rumah sakit, klinik kesehatan, puskesmas, dan lainnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Bakung.
 
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa telah meminta keterangan saksi dan saksi ahli, yang kemudian penyidik segera melakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah perkara tersebut dapat lanjut ke tahap berikutnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan atas pembuangan limbah medis tersebut adalah Pasal 104 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang PPLH sebagaimana telah diubah Pasal 22 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:Bocah Penjual Nasi Goreng di Lampung Viral, Aksinya Bak Koki Berpengalaman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini