SuaraLampung.id - Pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah akhirnya ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Bandar Lampung tahun 2020.
Wali Kota Bandar Lampung terpilih Eva Dwiana merasa bersyukur karena telah ditetapkan sebagai kepala daerah oleh KPU.
"Alhamdulillah hari ini kita sudah ditetapkan menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung yang nanti siang akan langsung di paripurna kan oleh DPRD," kata Eva Dwiana, Kamis (18/2/2021) dilansir dari Antara.
Ia pun mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat Bandar Lampung atas dukungan yang luar biasa terhadap perjuangannya menjadi wali kota.
Baca Juga:Penetapan Eva-Deddy Menunggu Surat Ketetapan MK
"Tidak ada 100 hari kerja, pokoknya setelah dilantik kita akan bekerja maksimal dengan wakil saya Deddy Amarullah untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat," katanya.
Ia pun meminta kerja sama semua pihak agar dapat bekerjasama dengan baik dalam membangun Kota Bandar Lampung lebih maju lagi sehingga Ibu Kota Provinsi Lampung ini dapat menjadi kebanggaan di tingkat nasional.
"Sekali lagi saya ucapkan terima kasih ke masyarakat dan semua elemen yang mungkin waktu kampanye kami banyak merepotkan tapi ini adalah hasil dari pilihan rakyat," kata dia.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triyadi mengatakan, keputusan KPU menetapkan pasangan Eva-Deddy sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung terpilih diambil setelah rapat pleno yang berlangsung Kamis (18/2/2021).
Penetapan Eva-Deddy sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung terpilih merupakan tindaklanjut dari keluarnya ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut gugatan paslon Yusuf Kohar-Tulus Kohar dalam sengketa Pilkada Bandar Lampung 2020.
Baca Juga:PAD Bandar Lampung Tahun 2020 Capai 70 Persen
"Sesuai aturan kami harus menindaklanjuti Putusan MK paling lambat lima hari setelah menerima salinan keputusan maka hari ini kita melakukan pengesahan dan penetapan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih," kata Dedi Triyadi.
Dia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan keputusan MK pada Rabu (17/2) dari KPU RI yang sebelumnya telah mendapatkan salinan putusan dari MK pada Selasa (16/2/2021).
"Jadi salinan putusan MK tersebut kami menerimanya dari KPU RI, yang mana KPU RI pun menerimanya dari MK," katanya lagi.
Dia menyebutkan bahwa Keputusan KPU Bandarlampung tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 tersebut tertuang dalam Nomor: 080/HK.03.1-kot/187/KPU-Kot/II/2021.
"Selanjutnya kami akan menyerahkan Surat Keputusan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung untuk di paripurna kan," kata dia.
Pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, hasil rekapitulasi suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung yang dilakukan, KPU Kota Bandarlampung menetapkan pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang didukung oleh PDIP, NasDem dan Gerindra, unggul dengan perolehan suara 249.241.
Kemudian, pasangan calon nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang didukung partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo dan PPP meraih suara sebanyak 93.280.
Pasangan calon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang didukung oleh Partai Golkar dan PKS mendapatkan suara 92.428.