SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung sudah mengambil sikap terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan KPU Bandar Lampung mengenai pembatalan pencalonan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020.
Menindaklanjuti putusan MA itu, KPU mengeluarkan surat keputusan yang menetapkan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.
"Kami sudah melakukan rapat pleno guna menindaklanjuti putusan MA no 1 P/PAP/2021 tanggal 22 Januari 2021 dan menerbitkan keputusan terkait penetapan kembali pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020," kata Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi, Senin (1/2/2021) dilansir dari Antara.
Ada tiga poin dalam Surat Keputusan KPU Kota Bandarlampung No.056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/II/2021. Pertama mencabut dan menyatakan Keputusan KPU Bandar Lampung No.007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/1/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang pembatalan pasangan calon nomor urut 03 yaitu Eva dwiana-Deddy Amarullah tidak berlaku.
Baca Juga:KPU Belum Ambil Sikap Terkait Putusan MA di Pilkada Bandar Lampung
Kemudian, poin kedua, menetapkan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020.
Terakhir, surat keputusan tersebut menyatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat keputusan KPU No.461/HK 03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020.
Lampiran Keputusan KPU Kota no.468/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/IX/2020 tanggal 24 September 2020 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon pemilihan Wali Kota dan Wakl Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020 no urut 3 (tiga) atas nama Calon Wali Kota Eva Dwiana dengan Calon Wakil Wali Kota Deddy Amarullah dari partai pengusung PDI-P, Nasdem dan Gerindra.
Ia mengatakan keputusan ini sudah sesuai dengan amar putusan MA, dan KPU Wajib menetapkan kembali pasangan calon sebagaimana diatur di dalam pasal 135A ayat 8 UU no.10 Tahun 2016. "Selain itu di dalam Pasal 9 UU ini juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat," kata dia.
Ia juga mengatakan tugas KPU Bandar Lampung ke depan yakni melakukan rapat pleno kembali guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menetapkan calon terpilih.
Baca Juga:KPU Bandar Lampung Tentukan Nasib Eva-Deddy Hari Ini
"Kita masih menunggu penetapan MK terkait pencabutan perkara sekitar tanggal 15-16 Februari 2021, setelah putusan itu dibacakan MK dan kita terima maka KPU punya waktu lima hari menindaklanjutinya," kata dia.