Denda Rp566 Ribu di Tol Trans Sumatera, Begini Kata Pengamat Transportasi

"Kalau saja tidak bisa ditap dua kali untuk masuk sebelum ada tap keluar, tidak mungkin akan ada kendaraan yang bisa masuk dengan skema tap dua kali itu," kata Ilham.

Erick Tanjung
Selasa, 16 Februari 2021 | 18:05 WIB
Denda Rp566 Ribu di Tol Trans Sumatera, Begini Kata Pengamat Transportasi
Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung Selatan, Lampung. (Antara)

Karena itu, ia menambahkan pengelola tol harus memastikan kebijakannya dijalankan ketika semua perangkat teknologi bisa berjalan.

Sebelumnya diberitakan, sebuah kendaraan jenis Carry bernomor polisi BE-1802-BO yang sedang membawa orang sakit sempat tertahan dua jam lebih di Tol Sidomulyo, Lampung Selatan, Lampung, Minggu (14/2).

Mobil tersebut tak bisa keluar tol lantaran menggunakan satu kartu untuk dua kendaraan sehingga diharuskan membayar denda sebesar Rp566 ribu. Namun, pengendara mobil tersebut tidak mempunyai uang untuk membayar denda. (Antara)

Baca Juga:Dua Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Segera Disidang Kasus Suap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini