Denda Rp566 Ribu di Tol Trans Sumatera, Begini Kata Pengamat Transportasi

"Kalau saja tidak bisa ditap dua kali untuk masuk sebelum ada tap keluar, tidak mungkin akan ada kendaraan yang bisa masuk dengan skema tap dua kali itu," kata Ilham.

Erick Tanjung
Selasa, 16 Februari 2021 | 18:05 WIB
Denda Rp566 Ribu di Tol Trans Sumatera, Begini Kata Pengamat Transportasi
Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung Selatan, Lampung. (Antara)

SuaraLampung.id - Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Lampung, IB Ilham Malik, menanggapi teknologi dan denda besar terhadap pengendara Jalan Tol Trans Sumatera/JTTS Lampung hingga Rp566 ribu.

Kejadian yang sempat viral di media sosial terkait kendaraan yang membawa penumpang sakit tertahan di gerbang Tol Sidomulyo, Lampung Selatan. Terlebih warga tersebut awam karena kurang sosialisasi oleh pihak jasa Tol.

Seharusnya kasus itu tidak terjadi apabila di pintu masuk, kartu sudah tidak bisa ditap dua kali.

"Kalau saja tidak bisa ditap dua kali untuk masuk sebelum ada tap keluar, tidak mungkin akan ada kendaraan yang bisa masuk dengan skema tap dua kali itu," kata Ilham, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:Dua Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Segera Disidang Kasus Suap

Ilham menjelaskan, dengan tap dua kali, berarti pengendara pun siap membayar dua kali, sesuai dengan standar tarif jalan tol.

"Apalagi, hal itu terjadi karena tidak ada petugas yang membantu pengguna saat akan membeli saldo," ujarnya.

Ilham juga menyoroti pengenaan sanksi denda dua kali jarak terjauh bagi pengguna jalan tol yang melanggar ketentuan itu.

"Seharusnya jangan kenakan jarak terpanjang ke denda mereka, tetapi cek CCTV untuk tahu mereka masuk dari mana, agar tidak terkesan mengada-ada," kata Ilham.

Ia mengatakan, ada kelemahan persiapan yang mengakibatkan pengguna jalan tol terkena kebijakan itu dan tanpa dukungan teknologi yang memadai.

Baca Juga:Jalan Raya Serdang Tanjung Bintang Viral, Ini Hasil Tinjauan Dishub Lamsel

"Harus diikuti dengan kesiapan teknologi, manajemen dan kebijakan afirmatif. Pihak pengelola tol harus berasumsi bahwa belum semua pengguna tol adalah mereka yang paham betul dan mengikuti perubahan kebijakan biaya tol," tuturnya.

Karena itu, ia menambahkan pengelola tol harus memastikan kebijakannya dijalankan ketika semua perangkat teknologi bisa berjalan.

Sebelumnya diberitakan, sebuah kendaraan jenis Carry bernomor polisi BE-1802-BO yang sedang membawa orang sakit sempat tertahan dua jam lebih di Tol Sidomulyo, Lampung Selatan, Lampung, Minggu (14/2).

Mobil tersebut tak bisa keluar tol lantaran menggunakan satu kartu untuk dua kendaraan sehingga diharuskan membayar denda sebesar Rp566 ribu. Namun, pengendara mobil tersebut tidak mempunyai uang untuk membayar denda. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak