Tersangka Hendro dan Ali dijerat pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Rengga dikenakan pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tersangka Roni dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 Undang- undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kontributor : Ahmad Amri
Baca Juga:LBH Bandar Lampung Minta Polisi Tidak Tutupi Kasus Narkoba Oknum Jaksa RPN