LBH Bandar Lampung Minta Polisi Tidak Tutupi Kasus Narkoba Oknum Jaksa RPN

Bagi LBH Bandar Lampung kasus oknum jaksa RPN harus dilihat secara serius.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 11 Februari 2021 | 11:46 WIB
LBH Bandar Lampung Minta Polisi Tidak Tutupi Kasus Narkoba Oknum Jaksa RPN
Ilustrasi penangkapan. LBH Bandar Lampung soroti kasus penangkapan oknum jaksa RPN oleh Polda Lampung [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Penangkapan oknum jaksa RPN untuk ketiga kalinya oleh aparat kepolisian mendapat sorotan dari YLBHI LBH Bandar Lampung. Bagi LBH Bandar Lampung kasus oknum jaksa RPN harus dilihat secara serius. 

Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan meminta aparat kepolisian harus tegas dalam memproses hukum terhadap oknum jaksa RPN karena ini adalah kali ketiganya RPN ditangkap. 

"Kepolisian harus tegas, jangan menunjukan perlakuan berbeda dalam penegakan hukum," ujar Chandra saat diwawancarai Suaralampung.id, Kamis (11/2/2021).

Menurut dia, jangan sampai polisi melakukan diskriminasi terhadap kasus serupa dimana banyak terjadi di masyarakat dan dengan cepat kepolisian menindaklanjuti.

Baca Juga:Oknum Jaksa RPN Simpan Bibit Ganja, Alasannya untuk Pakan Lovebird

"Jangan karena ini terduga nya adalah sesama penegak hukum (oknum dari kejaksaan), lantas kepolisian terkesan menutup-nutupi. Maka diminta kepada kepolisian untuk menerangkan dan mengungkap soal ini sampai tuntas," tegas Chandra.

LBH juga menyoroti peran di kejaksaan. Chandra mempertanyakan peran jaksa pengawas dalam mengawasi oknm jaksa RPN yang sudah tiga kali ditangkap dalam kasus narkoba.

"Bagaimana Peran Jaksa Pengawas ? Secara institusional juga Kejaksaan harus memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," ucapnya.

Dalam Pasal 3 Peraturan Jaksa 67/2007, jelas dinyatakan bahwa jaksa wajib untuk : mentaati kaidah hukum, peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.

Menurut Chandra, ada dua poin yang perlu disoroti dalam kasus oknum jaksa RPN. Pertama kepolisian jangan terkesan menutup-nutupi atau bahkan terkesan melindungi mengingat ini bukan kali pertama jaksa RPN ditangkap.

Baca Juga:Kejati Lampung Janji Tidak Lindungi Oknum Jaksa RPN yang Ditangkap Narkoba

Kedua, Kejaksaan Negeri tempat RPN bertugas harus memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam kode perilaku jaksa.

Diketahui oknum jaksa RPN ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di rumahnya di Sukabumi, Bandar Lampung, Senin (9/2/2021). 

Polisi menyita barang bukti seperangkat alat hisap sabu, plastik sisa sabu dan bibit ganja. Penangkapan ini adalah yang ketiga kalinya bagi RPN. Dalam dua penangkapan sebelumnya, kasus RPN tidak dilanjutkan ke pengadilan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini