SuaraLampung.id - Sebuah kabar yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo pakai dana haji sebesar Rp 38,5 triliun beredar.
Disebutkan pula bahwa Jokowi telah menggunakan dana itu tanpa pemberitahuan kepadapada jemaah.
Kabar tersebut beredar usai seorang pengguna Facebook mengunggahnya.
Pemilik akun Nina Lee mengunggah tangkapan layar artikel berita berjudul "Jokowi Ternyata Sudah Pakai Rp 38,5 Triliun Dana Haji, Jamaah Tak Diberitahu" dari eramuslim.com pada Minggu (7/2/2021) lalu.
Baca Juga:Benarkah Uang Redenominasi Pecahan Rp 100 Pakai Gambar Jokowi? Ini Faktanya
Adapun unggahan itu sudah menorehkan 19 reaksi dan 99 komentar dari pengguna Facebook lainnya.
Berikut narasi yang dibagikan:
"Luar biasa junjungan cebong".
Lalu benarkah klaim tersebut?
Berdasarkan penelusuran turnbackhoax.id -- Jaringan Suara.com, klaim Jokowi telah memakai dana haji sebesar Rp 38,5 triliun adalah keliru.
Baca Juga:Benarkah PSBB Jawa dan Bali Diperpanjang Sampai 28 Maret? Ini Faktanya
Kabar dengan narasi serupa pernah beredar sebelumnya. Setelah ditelusuri, tidak ada dana haji yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan penguatan nilai tukar rupiah seperti yang disebutkan dalam unggahan Facebook itu.
Mengutip Kompas.com, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu menegaskan bahwa dana dikelola secara profesional. Dana itu ditempatkan di bank syariah dan instrumen investasi syariah yang keduanya berhubungan dengan perhajian.
"Uang haji dikelola dan dikembalikan manfaatnya untuk jemaah haji. Jadi saya pastikan, dana haji aman," ujar Anggit dalam konferensi video, Jumat (5/6/2021).
Mengutip situs bpkh.go.id, saldo dana haji yang dikelola BPKH pada 2020 sebesar Rp 141,1 triliun. Angka itu meningkat 15,08 persen dibandingkan 2019 yang hanya Rp 124,32 triliun.
Terkait dengan instrumen dana kelolaan tahun 2020, dana yang diinvestasikan sebesar Rp 99,53 triliun atau 69,6 persen. Sementara sisnya yakni 30,4 persen atau Rp 43,53 triliun terdapat di penempatan bank syariah.
Seluruh dana kelolaan jemaah haji senilai lebih dari Rp 135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
Dana haji dilelola BPKH secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid. Selain itu, BPKH dalam kerjanya mengelola dana haji dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit oleh BPK, dan diawali DPR.
KESIMPULAN
Dari penjelasan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa klaim yang menyebut Presiden Jokowi telah menggunakan dana haji sebesar Rp 38,5 triliun adalah salah.
Klaim tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.