SuaraLampung.id - Seorang oknum eks pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) di salah satu Bengkulu berinisial RPN ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Senin (8/1/2021).
Oknum eks pejabat Kejari itu ditangkap di rumahnya di daerah Sukabumi, Bandar Lampung. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti seperangkat alat hisap sabu, plastik sisa pakai dan satu unit mobil.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Adhi Purboyo tidak berkomentar banyak mengenai penangkapan oknum eks pejabat Kejari itu. Dia meminta agar menghubungi subdit 1. "Langsung saja ke Kasubditnya,"kata Adhi Purboyo melalui sambungan whatsApp, Selasa (09/02/2021).
Sementara itu Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kompol Hendriansyah membenarkan bahwa petugasnya menangkap RPN. Sayangnya Hendriansyah tidak mau berkomentar banyak. "Iya benar, masih dikembangkan. Nanti di informasikan lebih lanjut, "ujarnya.
Baca Juga:Manajer Hiburan Malam Diciduk Gegara Edarkan Pil Ekstasi
Penangkapan terhadap RPN ini adalah kali ketiga bagi oknum jaksa tersebut. Ia pernah ditangkap tahun 2018 dan 2019. Di tahun 2019, RPN juga pernah ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Polisi menangkap RPN saat mengisap sabu di sebuah rumah di Way Halim. Polisi hanya menemukan barang bukti berupa plastik klip sisa pakai sabu. Hasil tes urine terhadap RPN juga positif.
Saat itu RPN masih bertugas di Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Kasus itu tidak lanjut ke meja hijau karena polisi memutuskan merehabilitasi yang bersangkutan. Polisi melimpahkan RPN ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung.
Kontributor : Ahmad Amri
Baca Juga:Eks Gubernur Riau Annas Maamun Disebut dalam Sidang Jaksa Pinangki