Sejauh ini, lanjut dia, semenjak dari sosialisi dilakukan hingga saat ini terdapat delapan tempat usaha yang telah diwanti-wanti untuk mematuhi surat edaran maupun perda.
”Harapan kita tidak ada sampai pada penutupan atau pencabutan ijin usaha, karena itu kami minta agar semua pengusaha di kota Bandarlampung dapat mematuhi aturan tersebut. Perda ataupun Surat Edaran ini dibuat bukan untuk menyengsarakan satu pihak, namun untuk melindungi semua masyarakat agar tetap patuh pada prokes sehingga dapat dengan cepat memutus mata rantai penyebaran COVID-19," katanya.
Dandim 0410/KBL, Kolonel Inf Romas Herlandes mengatakan, pada patroli yang dilakukan oleh Tim Satgas COVID-19, pihaknya mencoba menyampaikan imbauan secara persuasif pada sejumlah tempat hiburan maupun kafe yang belum mengikuti aturan.
“Karena masyarakat masih banyak yang belum tahu tentang perda dan surat edaran ini sehingga kita harapkan timbul kesadaran dulu. Namun, apabila sudah diberikan teguran dan masih diulangi lagi, maka kita siap memberikan sanksi lebih tegas," kata dia.
Baca Juga:9.600 Tenaga Kesehatan di Bandar Lampung Belum Divaksin Covid-19