Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Cabut Gugatan di MK, Ini Sikap KPU

KPU Bandar Lampung tinggal menunggu keputusan atau penetapan oleh majelis MK dalam hal sengketa PIlkada Bandar Lampung

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 29 Januari 2021 | 09:24 WIB
Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Cabut Gugatan di MK, Ini Sikap KPU
Ilustrasi Gedung MK. Paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mencabut gugatan sengketa Pilkada Bandar Lampung di MK. KPU Bandar Lampung mengambil sikap (Suara.com/ Ade Dianti)

SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung masih menunggu keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencabutan permohonan gugatan sengketa Pilkada Bandar Lampung

Diketahui pihak pemohon dalam hal ini pasangan calon nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mencabut gugatan sengketa Pilkada Bandar Lampung di MK. 

Dalam gugatan ini, KPU Bandar Lampung adalah pihak termohon. Menurut Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi, pihaknya  selaku termohon tinggal menunggu keputusan atau penetapan oleh majelis MK. ""Kami selaku termohon menunggu keputusan/penetapan yang akan dikeluarkan majelis MK," ujar Dedy, Jumat (29/1/2021). 

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No.6 tahun 2020 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati & Walikota, pasal 20 ayat 4 berbunyi dalam hal pemohon menarik kembali permohonan setelah dicatat dalam e-BRPK, Mahkamah menerbitkan ketetapan mengenai panarikan kembali permohonan.

Baca Juga:Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Tarik Permohonan Sengketa di MK

"Maka usai persidangan pendahuluan ini, tidak ada persidangan lanjutan untuk memasukkan jawaban dan daftar alat bukti dari termohon maupun penyampaian keterangan dari Bawaslu," katanya.

Berdasarkan jadwal panitera MK terkait putusan sela atau dismisal termasuk penetapan pencabutan pekara akan dibacakan oleh majelis MK pada tanggal 16 Febuari 2021. "KPU akan menindak lanjuti putusan atau penetapan MK paling lama 5 hari setelah amar penetapan itu diterima," tutup Dedy.

Terkait putusan MA, hingga Kamis (28/1/2021) sekretriat KPU Kota Bandar Lampung belum menerima salinan putusan MA.

"Saya sudah menghubungi bu sekretaris, sampe hari ini sekretariat belum menerima salinan putusan MA," ujar Robiul, Ketua Divsi Hukum. "Kami rencananya Jumat (29/1/2021) akan mendatangi panitera TUN MA untuk menanyakan salinan tersebut," ujar Robi. Jika salinan putusan sudah diterima maka KPU akan menindaklanjutinya.

Baca Juga:Eva-Deddy Menang di MA, KPU Bandar Lampung Fokus di MK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak