SuaraLampung.id - Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Entikong berinisial RFS dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan perkosaan terhadap bawahannya sendiri.
Kasus dugaan perkosaan oleh kepala imigrasi ini sudah masuk ke tahap penyidkan di Polres Sanggau.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalbar mengambil langkah terhadap perkara ini.
Kanwil Kemenkumham Kalbar membebastugaskan RFS dan korban dari jabatannya.
Baca Juga:Pejabat Imigrasi Entikong Diduga Setubuhi Anak Buahnya di Rumah Dinas
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kalbar, Anggiat Ferdinan mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim untuk melihat sampai sejauhmana laporan perkara dugaan pemerkosaan ini.
"Tim masih bekerja. Kanwil harus menyikapi ini dan tunggu hasilnya. Kasus ini sudah ditangani kepolisian," kata Anggiat kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Yang pasti, kata Anggiat, pelapor dan terlapor sudah dibawa ke Kanwil Kemenkumham Kalbar.
"Pelapor dan terlapor kami tarik ke Kanwil sebagai bentuk perlindungan dan tim inspektorat akan turun untuk melakukan pemeriksaan," kata Anggiat.
Ia menegaskan, pelapor dan terlapor akan mendapatkan sanksi administrasi berdasarkan PP 53 tahun 2010 jika hasil pemeriksaan selesai. Anggiat pun membantah pihak Kanwil tidak pernah mengeluarkan pernyataan pemecatan kepada korban.
Baca Juga:Dugaan Pemerkosaan Pegawai Imigrasi Entikong, Saksi Ahli Akan Diperiksa
"Kita lihat perkembangan selanjutnya. Statemen pemecatan tidak pernah ada. Yang kami sampaikan kepada pelapor dan terlapor selaku ASN jika terbukti bersalah tentunya ada sanksi secara kepegawaian kepada kedua belah pihak sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010," tutupnya.