Kepala Imigrasi Diduga Perkosa Bawahan, Modusnya Buat Laporan

Kasus dugaan perkosaan oleh kepala imigrasi ini sudah masuk ke tahap penyidkan di Polres Sanggau.

Wakos Reza Gautama
Senin, 25 Januari 2021 | 10:43 WIB
Kepala Imigrasi Diduga Perkosa Bawahan, Modusnya Buat Laporan
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

SuaraLampung.id - Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Entikong berinisial RFS dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan perkosaan terhadap bawahannya sendiri.

Kasus dugaan perkosaan oleh kepala imigrasi ini sudah masuk ke tahap penyidkan di Polres Sanggau. 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalbar mengambil langkah terhadap perkara ini. 

Kanwil Kemenkumham Kalbar membebastugaskan RFS dan korban dari jabatannya. 

Baca Juga:Pejabat Imigrasi Entikong Diduga Setubuhi Anak Buahnya di Rumah Dinas

Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kalbar, Anggiat Ferdinan mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim untuk melihat sampai sejauhmana laporan perkara dugaan pemerkosaan ini.

"Tim masih bekerja. Kanwil harus menyikapi ini dan tunggu hasilnya. Kasus ini sudah ditangani kepolisian," kata Anggiat kepada wartawan, Senin (25/1/2021).

Yang pasti, kata Anggiat, pelapor dan terlapor sudah dibawa ke Kanwil Kemenkumham Kalbar.

"Pelapor dan terlapor kami tarik ke Kanwil sebagai bentuk perlindungan dan tim inspektorat akan turun untuk melakukan pemeriksaan," kata Anggiat.

Ia menegaskan, pelapor dan terlapor akan mendapatkan sanksi administrasi berdasarkan PP 53 tahun 2010 jika hasil pemeriksaan selesai. Anggiat pun membantah pihak Kanwil tidak pernah mengeluarkan pernyataan pemecatan kepada korban.

Baca Juga:Dugaan Pemerkosaan Pegawai Imigrasi Entikong, Saksi Ahli Akan Diperiksa

"Kita lihat perkembangan selanjutnya. Statemen pemecatan tidak pernah ada. Yang kami sampaikan kepada pelapor dan terlapor selaku ASN jika terbukti bersalah tentunya ada sanksi secara kepegawaian kepada kedua belah pihak sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010," tutupnya.

Saat ini, status perkara yang dilaporkan korban (suara.com) sengaja tidak menyebutkan inisialnya) pada 14 Januari 2021 itu sudah ditingkatkan. SPDP pun sudah diterbitkan.

"Kasus sudah di tahap penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Yafet Efraim Patabang.

Perkara dugaan pemerkosaan terhadap korban yang merupakan pegawai Imigrasi Entikong ini sejatinya dilaporkan ke Polsek Entikong. Dengan berbagai pertimbangan, kemudian penanganan perkaranya diambil alih Polres Sanggau.

"Terhadap perkara yang dilaporkan korban, telah dilakukan gelar perkara pada saat pelimpahan dari Polsek Entikong," kata Yafet.

Saat ini, kata dia, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan tambahan atau BAP tambahan kepada korban dan saksi-saksi lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini