Satgas Covid-19 Metro Larang Warga Gelar Pesta atau Hajatan

Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Metro, Lampung, melarang kegiatan resepsi atau hajatan.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 21 Januari 2021 | 16:50 WIB
Satgas Covid-19 Metro Larang Warga Gelar Pesta atau Hajatan
Ilustrasi Acara pesta pernikahan warga di Ngawi dibubarkan polisi sebab mendatangkan kerumunan dan tidak berizin [Foto: Suaraindonesia]

SuaraLampung.id - Kluster pesta salah satu penyumbang terbesar pasien Covid-19 di Kota Metro, Provinsi Lampung.

Atas dasar itu, Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Metro, Lampung, melarang kegiatan resepsi atau hajatan.

Wakapolres Metro Kompol Gusti Iwan Wijaya mengatakan, angka penularan COVID-19 di Kota Metro sudah sangat banyak sehingga masuk dalam zona merah, karena itu satgas akan menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), salah satunya pesta pernikahan. 

"Penularan COVID-19 di Kota Metro sudah tidak terkendali. Seharusnya ini sudah PSBB, tapi kan perlu izin ke pemerintah pusat. Karena itu kita terapkan PPKM dengan melarang adanya resepsi pernikahan atau hajatan," kata dia usai rapat evaluasi di Setda Metro, Kamis (21/1/2021) dilansir dari Antara.

Baca Juga:Sempat Dihujat Lepas Masker, Raffi Ahmad Ternyata Pesta di Hall Basket

Selain itu, rapat evaluasi tersebut juga membahas terkait perpanjangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Metro nomor 39 tahun 2020. Nantinya, akan ada penambahan poin terkait dengan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan. 

"Perwali itu akan habis pada 25 Januari 2021. Jadi perlu diperpanjang dan nanti ada penambahan aturan termasuk soal penindakan pelanggar protokol kesehatan," ucapnya. 

Ia menegaskan, selain menggunakan perwali, nantinya jika ditemukan masih ada kerumunan atau hajatan, tim satgas akan memberikan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang tentang Penyakit Menular. 

"Undang-undangnya sudah ada. Jadi selain dengan Perwali kita gunakan UU jika masih ada yang membuat kerumunan atau hajatan," tegasnya. 

Baca Juga:Tak Ada Pelanggaran, Kasus Raffi Ahmad Pesta Usai Divaksin Covid-19 Disetop

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini