Pembelaan Tim Eva-Deddy Soal Bansos Covid-19 Dijadikan Modus Pemenangan

Tim pemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah menegaskan bahwa putusan Bawaslu Lampung tidak cukup bukti materil

Wakos Reza Gautama
Minggu, 17 Januari 2021 | 08:40 WIB
Pembelaan Tim Eva-Deddy Soal Bansos Covid-19 Dijadikan Modus Pemenangan
Eva Dwiana. (Instagram/eva_dwiana)

Terakhir, dia pun meminta pendukung Eva-Deddy untuk tenang dan menjaga kondusivitas Kota Bandar Lampung sebab saat ini partai koalisi pasangan calon 03 sedang mengajukan gugatan di Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Mari kita bersama-sama berdoa agar calon pemimpin yang diinginkan mayoritas rakyat Bandar Lampung dapat memenangkan gugatan MA dan semua berjalan lancar," kata dia.

Pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, hasil rekapitulasi suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung  yang dilakukan oleh KPU Kota Bandar Lampung menetapkan pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang didukung oleh PDIP, NasDem dan Gerindra, unggul dengan perolehan suara 249.241.

Kemudian, pasangan calon nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang didukung partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo dan PPP meraih suara sebanyak 93.280.

Baca Juga:KPU Bandar Lampung Resmi Batalkan Pencalonan Eva Dwiana-Deddy Amarullah

Putusan Bawaslu Lampung

Pasangan calon nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus  Purnomo mengajukan gugatan ke Bawaslu Lampung mengenai dugaan adanya pelanggaran administratif terstruktur, sistematis dan massif yang dilakukan pasangan Eva-Deddy. 

Gugatan ini dimenangkan Bawaslu Lampung. Bawaslu membatalkan pencalonan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020

Dalam putusannya, Bawaslu Lampung menyimpulkan pasangan Eva-Deddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif pada Pilkada Bandar Lampung 2020.

"Menyatakan membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung nomor urut 3," kata ketua majelis pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah saat membacakan putusan yang dilansir Suaralampung.id dari YouTube Bawaslu Lampung.

Baca Juga:Bansos Covid-19 Jadi Modus Politik Uang, Kemenangan Eva Dwiana Dibatalkan

Bawaslu Lampung juga memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung membatalkan penetapan pasangan Eva-Deddy sebagai pasangan calon Pilkada Bandar Lampung 2020.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Bawaslu Lampung sehingga menyimpulkan telah terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif.

Pertama adalah adanya pemberian uang transportasi sebesar Rp 200 ribu kepada kader PKK di 20 kelurahan di Bandar Lampung. 

Pemberian uang itu disertai pesan untuk mencari 20 orang lainnya agar memilih paslon 03. 

Eva Dwiana adalah istri dari Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Sebagai istri Wali Kota, Eva Dwiana menjabat sebagai Ketua Penggerak PKK.  

"Terdapat hubungan yang kuat antara Wali Kota Bandar Lampung dengan Eva sebagai Ketua PKK yang memanfaatkan pemberian transport," kata salah satu anggota majelis pemeriksa saat membacakan putusan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak