"Ketidaksamaan karakter antara penyiaran konvensional dengan penyiaran yang berbasis internet tersebut tidak berkorelasi dengan persoalan diskriminasi yang menurut para pemohon disebabkan oleh adanya multitafsir pengertian atau definisi penyiaran," ujar Arief Hidayat membacakan pertimbangan.
Ia menuturkan, layanan over the top atau OTT berbasis di jaringan internet, tidak dapat disamakan dengan penyiaran hanya dengan cara menambah rumusan pengertian melalui frasa baru.
Sebaliknya, Arief menilai, memasukkan begitu saja penyelenggaraan penyiaran berbasis internet ke rumusan pengertian penyiaran tanpa perlu mengubah secara keseluruhan UU, justru akan menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum.
Baca Juga:Siaran di Medsos Bebas! MK Tolak Gugatan RCTI soal Siaran Berbasis Internet