Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq sudah sesuai prosedur dalam sidang praperadilan

Wakos Reza Gautama
Selasa, 12 Januari 2021 | 17:24 WIB
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab memeriksa kelengkapan berkas dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020.

Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab sejak Minggu (13/12/2021).

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga:Rocky Gerung: Otak Pemblokir Rekening Anak Habib Rizieq Kemasukan Kecoak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak