Tersinggung dengan Cuitan Sudjiwo Tedjo, Gus Sahal: Ngerasa Lebih Bermoral

Akhmad Sahal tak terima karena Sudjiwo Tedjo menyebut orang yang mengolok-olok Harun Yahya bukan laki-laki sejati.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 12 Januari 2021 | 12:25 WIB
Tersinggung dengan Cuitan Sudjiwo Tedjo, Gus Sahal: Ngerasa Lebih Bermoral
Akhmad Sahal atau Gus Sahal dalam Video YouTube Cokro TV (YouTube/CokroTV).

Sahal bahkan menuding Sudjiwo Tedjo hanya cari aman dari kicauannya itu. 

"Harun Yahya hrs diblejetin bobroknya, agar pubik ga gampang terkecoh dan mudah dibodohi orang macam dia dan fansnya. Ga mau ngolok2 Harun Yahya silakan. Tp menyebut pengecam Harun Yahya sbg ga laki2 itu justru congkak. Ngrasa lebih bermoral, pdhl jgn2 cuma cari aman," cuit Sahal.

Menurut Sahal, cuitan Sudjiwo Tedjo itu mengesankan dirinya rendah hati padahal aslinya tinggi hati.   

Adnan Oktar, pendakwah dan penulis buku-buku Islam, yang dikenal dengan nama Harun Yahya, dijatuhi hukuman penjara 1.075 tahun dan setelah dinyatakan bersalah dalam kasus kejahatan seksual.

Baca Juga:Gus Sahal: Dai Seleb Harun Yahya Banyak Fans di Indonesia, Padahal Kriminal

Vonis ini dikeluarkan oleh pengadilan di Istanbul, Turki, hari Senin (11/01/2021).

Menurut stasiun televisi NTV, kejahatan yang dituduhkan ke Adnan Oktar mencakup serangan seksual, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, penipuan, dan upaya melakukan mata-mata politik dan militer.

Jaksa mengatakan Adnan Oktar memimpin organisasi yang digambarkan sebagai organisasi kriminal.

Pengadilan terhadap Oktar digelar sejak September 2019 setelah ia ditangkap oleh polisi Turki di Istanbul bersama 235 pengikutnya pada 2018.

Saat ditangkap pada 2018, ia diduga mendirikan kelompok penjahat, melakukan penipuan, dan tindak pelecehan seksual.

Baca Juga:Mengenal Adnan Oktar alias Harun Yahya, Pendakwah yang Divonis 1.075 Tahun

Menurut kantor berita Turki, Anadolu, polisi melakukan penggerebekan di beberapa tempat di Turki, termasuk di lima provinsi yang berbeda dan di berbagai lokasi properti milik Oktar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini