Kasus Baru Habib Rizieq Seret Dirut RS Ummi Jadi Tersangka

Kasus ini terjadi karena Habib Rizieq menolak tes swab saat dirawat di RS Ummi.

Wakos Reza Gautama | Muhammad Yasir
Senin, 11 Januari 2021 | 11:48 WIB
Kasus Baru Habib Rizieq Seret Dirut RS Ummi Jadi Tersangka
Suasana RS Ummi Bogor, Jawa Barat, tempat Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dirawat, Kamis (26/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

Selain Rizieq, penyidik juga telah memeriksa Andi Tatat. Pemeriksaan terhadap Direktur Utama RS Ummi itu dilakukan usai yang bersangkutan sembuh dari Covid-19.

Adapun dalam perkara ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Mereka diduga melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak