Kasus Baru Habib Rizieq Seret Dirut RS Ummi Jadi Tersangka

Kasus ini terjadi karena Habib Rizieq menolak tes swab saat dirawat di RS Ummi.

Wakos Reza Gautama | Muhammad Yasir
Senin, 11 Januari 2021 | 11:48 WIB
Kasus Baru Habib Rizieq Seret Dirut RS Ummi Jadi Tersangka
Suasana RS Ummi Bogor, Jawa Barat, tempat Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dirawat, Kamis (26/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

SuaraLampung.id - Dirut RS Ummi Bogor ikut terseret dalam kasus terbaruHabib Rizieq Shihab.

Diketahui Habib Rizieq kembali ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menghalang-halangi penanggulangan wabah.

Kasus ini terjadi karena Habib Rizieq menolak tes swab saat dirawat di RS Ummi. 

Tidak hanya Habib Rizieq, polisi juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. 

Baca Juga:Setelah Diperiksa 13 Jam, Rizieq Shihab Diborgol Lalu Digiring ke Tahanan

Yaitu sang menantu Habib Hanif Alatas dan .Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021) dilansir dari Suara.com.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya meningkatkan status perkara kasus swab tes Rizieq di RS Ummi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Baca Juga:Polda Jabar Kirim Surat Pemanggilan Kedua Kepada Habib Rizieq Shihab

Belakangan penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Polda Metro Jaya.

Selain Rizieq, penyidik juga telah memeriksa Andi Tatat. Pemeriksaan terhadap Direktur Utama RS Ummi itu dilakukan usai yang bersangkutan sembuh dari Covid-19.

Adapun dalam perkara ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Mereka diduga melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini