Kena Sanksi karena Penumpang Positif Covid-19, Ini Penjelasan Batik Air

Akibat adanya penumpang positif Covid-19, Batik Air dilarang terbang sementara ke Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 25 Desember 2020 | 08:44 WIB
Kena Sanksi karena Penumpang Positif Covid-19, Ini Penjelasan Batik Air
Pesawat Batik Air. [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

SuaraLampung.id - Lion Air Group memberikan klarifikasi terkait adanya temuan lima penumpang Maskapai penerbangan Batik Air rute Jakarta-Pontianak, yang positif Covid-19.

Akibat adanya temuan ini, Batik Air dilarang terbang sementara ke Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat.

Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Batik Air telah menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan (safety first) sebagaimana pedoman protokol kesehatan.

"Dalam operasional penerbangan Batik Air bertugas sebagai pengangkut (menerbangkan) para tamu," ujar Danang melalui pernyataan resmi yang diterima Suaralampung.id, Jumat (25/12/2020).

Baca Juga:Batik Air Dilarang Terbang ke Pontianak Selama 10 Hari, Ini Penyebabnya

Menurut Danang, para penumpang Batik Air itu telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis.

"Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu," ucapnya.

Danang menjelaskan prosedur penumpang pesawat yang akan masuk kabin pesawat.  

Pertama penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Lalu KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut.

Baca Juga:Lagi, 5 Penumpang Pesawat Batik Air Jakarta-Pontianak Positif Corona

Selanjutnya pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara,

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak