Jenuh 10 Tahun Jadi Buronan, Adik Bupati Akhirnya Menyerahkan Diri

sudah bosan dikejar- kejar, akhirnya terpidana Rusman alias Manne adik kandung bupati Pasangkayu, menyerahkan diri

Muhammad Yunus
Rabu, 23 Desember 2020 | 10:50 WIB
Jenuh 10 Tahun Jadi Buronan, Adik Bupati Akhirnya Menyerahkan Diri
Manne, terpidana korupsi Rp 41 miliar dikawal Asisten Intel Kejati Sulbar Irvan Samosir dan Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin / [Foto: Pojokcelebes.com]

Karena sudah bosan dikejar- kejar, akhirnya terpidana Rusman alias Manne Bin Ambo Djiwa, dibantu keluarga kooperatif. Menyerahkan diri ke Kejati Sulbar.

”Mungkin karena sudah bosan dikejar – kejar terus dan diintai hingga sampai ke Palu. Akhirnya terpidana menyerahkan diri ke kami dan diantar langsung adik kandungnya,” kata Amiruddin yang didampingi Asintel Kejati Sulbar, Irvan Samosir, kepada pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com

Terpidana korupsi APBD di Kabupaten Pasangkayu tahun 2006 – 2007 itu divonis 4 tahun penjara.

Namun setelah ada putusan oleh Majelis Tipikor Mamuju, terpidana malah tidak kooperatif menjalaninya. Hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:Cegah Covid-19, Warga Sulsel Dilarang Rayakan Tahun Baru di Makassar

“Hari ini baru menyerahkan diri setelah buron selama 10 tahun lamanya,“ jelas Amiruddin.

Selain terpidana Risman alias Manne Bin Ambo Djiwa, masih ada lima orang lagi yang menjadi buronan Kejati Sulbar.

Kelompok ini, berjemaah melakukan korupsi pemberian fasilitas kredit dalam bentuk kredit modal kerjasama konstruksi pada Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Pasangkayu tahun 2006 – 2007 yang merugikan negara Rp 41 Miliar.

Perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI dengan nomor 185 K / Pid. Sus / 2009 tanggal 10 Juni 2010.

Baca Juga:Wakil Gubernur Sulsel Evakuasi Warga Korban Banjir di Atap Rumah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini