Rumah Teroris di Lampung Miliki Bunker Penyimpanan Senjata

Upik Lawanga adalah gembong teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pada 23 November 2020.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 19 Desember 2020 | 07:45 WIB
Rumah Teroris di Lampung Miliki Bunker Penyimpanan Senjata
Petugas Detasemen Khusus (Densus) 88 membawa terduga teroris dari Lampung setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (16/12/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

SuaraLampung.id - Rumah teroris Upik Lawanga alias Taufik Balaga di Lampung memiliki bunker untuk menyimpan senjata. 

Upik Lawanga adalah gembong teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pada 23 November 2020.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa tersangka teroris Upik Lawanga alias Taufik Bulaga sejak Agustus 2020 mendapatkan perintah dari pimpinan Jamaah Islamiyah (JI) untuk membuat senjata.

"Pesanan dari pimpinannya bahwa sejak Agustus 2020, silakan buat senjata," tutur Irjen Argo dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020) dilansir suaralampung.id dari Antara.

Baca Juga:Polisi Rilis Barang Bukti Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah

Kelompok JI menganggap Upik sebagai aset berharga karena kemampuan Upik dalam membuat bom berdaya ledak tinggi dan senjata api, dan kemahiran militernya, seperti menembak.

Selama dalam pelarian, Upik Lawanga hidup secara berpindah-pindah. Tercatat pada 2007, Upik meninggalkan Poso, Sulawesi Tengah, menuju Surabaya, Jawa Timur. Dia kemudian ke Solo, Jawa Tengah, hingga akhirnya menetap di Lampung.

Di Lampung, Upik menjadi penjual bebek dan berhasil mengumpulkan uang untuk membeli rumah.

"Di Lampung dia jualan bebek, akhirnya bisa mengumpulkan uang dan dibelikan rumah yang ada bunkernya," kata Argo.

Upik merupakan dalang dari beberapa peristiwa teror bom seperti Bom Pasar Tentena, Bom Pasar Maesa, Bom Gor Poso, Bom Pasar Sentral, Bom Termos Nasi Tengkura, Bom Senter Kawua, dan rangkaian aksi teror lainnya pada tahun 2004 hingga 2006.

Baca Juga:Diduga Danai Teroris, Kemenag Perketat Aturan Kotak Amal

Densus 88 Antiteror telah menangkap Taufik Bulaga (TB) alias Upik Lawanga di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pada 23 November 2020.

Sejumlah barang bukti disita Densus 88 dalam penangkapan Upik, termasuk delapan bilah senjata tajam, satu senjata api rakitan, satu senjata angin, sebuah panah, 13 peluru, dan sebuah bunker dengan kedalaman dua meter.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini