- Petani berinisial HK (47) menganiaya dan menodongkan senjata tajam kepada korban Rosi Ardianto di Pekon Sukarame pada awal September lalu.
- Polisi menangkap tersangka HK di Pekon Way Semangka pada Selasa (20/10/2026) setelah sempat buron dan berpindah-pindah tempat persembunyian.
- Tersangka mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
SuaraLampung.id - Pelarian HK (47), seorang petani yang nekat menganiaya dan menodongkan senjata tajam ke perut korbannya, akhirnya berakhir di balik jeruji besi.
Pria paruh baya asal Pekon Bedudu, Kecamatan Belalau ini diringkus polisi setelah lebih dari sebulan buron dan berpindah-pindah tempat persembunyian.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil menyergap tersangka di kawasan Pekon Way Semangka, Kecamatan Belalau, pada Selasa sore (20/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Aksi penganiayaan berdarah ini bermula dari insiden cekcok di area dapur rumah korban, Rosi Ardianto (44), di Pekon Sukarame pada awal September lalu.
Saat keduanya tengah berbincang, kesalahpahaman mendadak memicu amarah tersangka yang langsung meledak tanpa kendali.
HK secara membabi buta menghujani kepala dan wajah korban dengan bogem mentah berulang kali. Hantaman keras tersebut membuat kepala bagian kiri korban robek dan bersimbah darah.
Tak puas melampiaskan emosinya, tersangka makin beringas dengan mencabut sebilah pisau dan langsung menempelkan mata pisau tersebut ke perut korban yang sudah tak berdaya. Usai meneror nyawa korban, HK langsung melarikan diri dan menghilang dari kampung halamannya.
Berbekal laporan korban dan barang bukti pakaian berlumuran darah, tim kepolisian langsung memburu jejak pelaku yang licin berpindah tempat selama beberapa pekan.
Titik terang akhirnya muncul setelah warga mengendus keberadaan tersangka di Pekon Way Semangka. Tak ingin buruannya lolos, petugas langsung mengepung dan menangkap HK tanpa perlawanan.
Baca Juga: Modus Kijang Angkut Ratusan Liter BBM Subsidi di Lampung Barat Terbongkar
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Rudy Prawira membenarkan penangkapan buronan kasus penganiayaan tersebut.
"Dalam pemeriksaan awal, tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini HK sudah ditahan di Mapolres Lampung Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas Rudy.
Atas aksi nekatnya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan dan terancam hukuman pidana penjara.
Berita Terkait
-
Modus Kijang Angkut Ratusan Liter BBM Subsidi di Lampung Barat Terbongkar
-
Selama Ini Petani Cuma Kebagian Ampas, Gubernur Lampung Rombak Rantai Pasok Kakao Rp150 T
-
Buntut Tolak Layani Pria Hidung Belang, Pemandu Lagu di Tubaba Diseret Paksa hingga Terluka
-
Gagal Gantung Diri karena Tali Putus Usai Habisi Penagih Utang, Pria di Lambar Menyerahkan Diri
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
Terkini
-
Sebulan Buron Usai Hajar Korban hingga Robek dan Todongkan Pisau, Petani di Belalau Diciduk Polisi
-
Pintu Didobrak Polisi, Penipu Modus Lolos Honorer Pemkot Balam Ketahuan Ngumpet di Bawah Meja
-
Geger di Bimbel Patriot Muda Bandar Lampung: Cekcok Sesama Siswa Berujung Todongan Badik
-
Modus Kijang Angkut Ratusan Liter BBM Subsidi di Lampung Barat Terbongkar
-
Lampung Diguyur Rp13 Triliun dari APBN: Program MBG Sedot Porsi Terbesar Rp7,02 T