Wakos Reza Gautama
Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:14 WIB
Ilustrasi kejahatan. Polisi menangkap calo berinisial SR di rumahnya pada Kamis malam akibat kasus penipuan jabatan tenaga honorer. [pixabay]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap calo berinisial SR di rumahnya pada Kamis malam akibat kasus penipuan jabatan tenaga honorer.
  • Tersangka menipu korban sebesar 20 juta rupiah di Kantor Pemkot Bandar Lampung dengan iming-iming jalur khusus sejak 2019.
  • Pelaku kini mendekam di sel tahanan setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada Maret 2022.

SuaraLampung.id - Pelarian SR (54), seorang calo yang memperdaya warga dengan iming-iming kursi tenaga honorer di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, berakhir memalukan.

Pria paruh baya ini tertangkap basah sedang mengkeret dan bersembunyi di bawah meja saat polisi menggerebek kediamannya.

Penangkapan dramatis yang dilakukan tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung tersebut terjadi pada Kamis malam (15/10) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku yang sadar dirinya dikepung polisi sempat mengunci rapat pintu rumahnya dan menolak keluar.

Tak ingin buruannya kabur, petugas terpaksa mendobrak pintu depan. Saat menyisir seisi ruangan, polisi mendapati tersangka tengah meringkuk di bawah kolong meja demi menghindari jerat hukum.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan ujung dari laporan kasus penipuan yang bergulir sejak pertengahan 2019 silam.

Kala itu, korban bernama Hamdi tergiur oleh rayuan manis SR yang mengaku memiliki "jalur khusus untuk meloloskan keponakannya bekerja sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

Nekatnya lagi, transaksi gelap tersebut bahkan dilakukan langsung di area Kantor Pemkot Bandar Lampung di Jalan Dr. Susilo, Teluk Betung Utara.

"Korban saat itu menyerahkan uang tunai sebesar Rp20 juta kepada tersangka untuk memuluskan keponakannya menjadi tenaga honorer. Namun, bertahun-tahun ditunggu, janji manis itu tak pernah terealisasi dan pelaku justru menghilang sulit dihubungi," beber Regan, Rabu (21/10/2026).

Sadar dirinya telah menjadi korban pembodohan, Hamdi akhirnya menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polresta Bandar Lampung pada Maret 2022. Selembar kuitansi bermeterai bertanggal 9 Juni 2019 menjadi bukti kunci yang meruntuhkan alibi sang calo.

Baca Juga: Geger di Bimbel Patriot Muda Bandar Lampung: Cekcok Sesama Siswa Berujung Todongan Badik

"Dalam pemeriksaan intensif, tersangka akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara, yang bersangkutan langsung kami lakukan penahanan," tegas Regan.

Atas tindakannya mengeruk keuntungan dari harapan kerja orang lain, SR kini resmi mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman kurungan penjara.

Kompol Regan kembali mengingatkan publik agar tidak mudah terpikat oleh calo jabatan atau oknum yang mengklaim bisa memuluskan jalan masuk instansi pemerintah dengan mahar sejumlah uang.

"Perekrutan pegawai pemerintah memiliki prosedur dan seleksi resmi. Jangan pernah percaya pada jalur pintas, apalagi yang meminta imbalan uang," pungkasnya.

Load More