Wakos Reza Gautama
Selasa, 15 September 2026 | 18:17 WIB
Tim Gabungan Polda Lampung, Polres Lampung Timur dan Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa korban Isnandar Ahmad (41), warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung. [Dok Polres Lampung Timur]
Baca 10 detik
  • Isnandar Ahmad tewas akibat 29 luka tusukan dalam pembunuhan berencana dan pencurian di rumahnya, Lampung Timur.
  • Polisi menangkap dua pelaku bernama Riki Perlian dan Nur Hidayat kurang dari 24 jam setelah kejadian.
  • Kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup karena melanggar pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

"Kedua pelaku terancam hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," pungkas Iptu M. Iksir.

Load More