- Seorang pria berinisial AS meninggal dunia akibat pengeroyokan massa di Padang Ratu, Lampung Tengah, pada 11 April 2026.
- Polres Lampung Tengah menangkap lima orang dan menetapkan tiga tersangka atas aksi kekerasan yang menewaskan korban tersebut.
- Tiga tersangka kini terancam hukuman pidana berdasarkan pasal pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sesuai undang-undang berlaku.
SuaraLampung.id - Sabtu malam, 11 April 2026, Jalan Kampung Sri Agung hingga Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, berubah menjadi panggung drama yang mencekam.
Aroma karet terbakar dari sebuah sepeda motor dan teriakan massa yang kalap memecah kesunyian malam. Di tengah keriuhan itu, AS (24), seorang pemuda asal Anak Tuha, tersungkur tak berdaya di bawah injakan dan pukulan membabi buta.
Niat warga awalnya mungkin sederhana hanya mengamankan lingkungan dari dugaan tindak pidana pencurian. Namun, emosi yang meledak melampaui batas kewajaran.
AS yang sudah terkulai masih terus dihujani kekerasan fisik hingga harus dilarikan ke RSUD Demang Sepulau Raya. Sayang, napasnya berhenti sebelum keadilan hukum sempat menyentuhnya. Ia dinyatakan meninggal dunia.
Kematian AS tidak dibiarkan menguap begitu saja. Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bergerak cepat. Hanya berselang dua hari dari peristiwa maut tersebut, tepatnya pada Senin (13/4/2026), polisi berhasil mengamankan lima orang yang diduga kuat sebagai motor di balik aksi anarkis tersebut.
Setelah pemeriksaan intensif dan pencocokan alat bukti, tiga pria kini resmi mengenakan baju tahanan oranye. Mereka adalah NPS (21), AS (24), dan LA (33). Sementara dua lainnya masih berstatus saksi.
“Para tersangka mengakui telah melakukan kekerasan secara bersama-sama. Mereka memukul dan menginjak-injak tubuh korban hingga mengakibatkan nyawa melayang,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan, Kamis (16/4/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menjadi saksi bisu kebrutalan malam itu. Kerangka sepeda motor yang hangus terbakar, beberapa unit ponsel, hingga pakaian milik para pelaku.
AKP Devrat memberikan penegasan keras mengenai fenomena "main hakim sendiri" yang masih kerap terjadi di masyarakat.
Baca Juga: Usai Bacok Kepala Kampung di Lampung Tengah, Pelarian Adik Ipar Berakhir di Tangan Polisi
Meski ada informasi awal bahwa korban terlibat dalam dugaan pencurian, hal itu sama sekali tidak membenarkan tindakan warga untuk mencabut nyawa seseorang.
“Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam bentuk apapun. Apapun latar belakangnya, kekerasan yang menyebabkan kematian adalah tindak pidana serius. Setiap pihak yang terlibat harus bertanggung jawab di depan hukum,” tegas AKP Devrat.
Kini, para pelaku tak lagi bisa bersembunyi di balik dalih "keamanan warga". Mereka dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) terkait pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Berita Terkait
-
Usai Bacok Kepala Kampung di Lampung Tengah, Pelarian Adik Ipar Berakhir di Tangan Polisi
-
Mencekam! Duel Nyali di Tanjungkarang: Anis Lawan Begal yang Umbar Tembakan di Tengah Hari
-
Dendam di Balik Aib yang Terbongkar: Pria di Lampung Tengah Tikam Mantan Istri karena Sakit Hati
-
Dikira Korban Kecelakaan, Warga Baradatu Kaget Pria yang Ditolongnya Ternyata Pencuri Motor
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Densus 88 Sikat Provokator Digital di Lampung
-
Tiga Penjarah Fasilitas Masjid di Tulang Bawang Berakhir di Tangan Polisi
-
Misi Besar Menyulap Lampung Menjadi Raksasa Ekonomi Syariah Sumatera
-
Perbaikan Kualitas Aset Perkuat Keyakinan JPMorgan terhadap BBRI
-
Lampung Bersiap Jadi Rumah Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi