- Seorang pria berinisial RAMS melakukan tindak kekerasan dan merampas ponsel milik mantan kekasihnya di Natar, Lampung, pertengahan Maret lalu.
- Pelaku juga menyebarkan rekaman video korban ke media sosial untuk mempermalukan korban setelah aksi pencurian tersebut dilakukan.
- Polsek Natar berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada awal April 2026 beserta barang bukti milik korban yang dirampas.
SuaraLampung.id - Bagi FR (20), Sabtu sore di pertengahan Maret lalu seharusnya menjadi waktu santai yang biasa. Namun, saat mobilnya melintasi Jalan Perumnas Bataranila, Desa Hajimena, Natar, kenyataan pahit menghantamnya. Bukan oleh orang asing, melainkan oleh sosok yang pernah mengisi hatinya.
RAMS (19), sang mantan kekasih, tiba-tiba mencegat kendaraannya. Ketukan keras di kaca mobil bukan pertanda niat baik atau ajakan berdamai, melainkan awal dari sebuah aksi kriminal yang brutal.
Begitu kaca terbuka, alih-alih kata-kata manis, dua tamparan keras mendarat telak di wajah sang mahasiswi. Kekerasan fisik ternyata belum cukup bagi pemuda asal Langkapura, Bandar Lampung tersebut.
Di tengah rasa syok korban, RAMS langsung merampas telepon genggam iPhone milik FR yang ditaksir bernilai Rp7 juta.
Tak berhenti di situ, pelaku melakukan tindakan yang lebih keji. Dia merekam korban yang dalam kondisi tertekan dan menyebarkan video tersebut ke media sosial. Sebuah kombinasi antara pencurian dengan kekerasan (curas) dan upaya pembunuhan karakter lewat dunia maya.
"Pelaku ini merupakan orang yang dikenal korban, bahkan diketahui sebagai mantan pacar. Motifnya masih terus kami dalami," ungkap Kapolsek Natar, Setio Budi Howo, Selasa (7/4/2026).
Meski sempat merasa di atas angin, jejak RAMS akhirnya terendus polisi. Tim gabungan Polsek Natar melakukan penyelidikan maraton berdasarkan laporan korban yang mengalami luka memar di wajah.
Pengejaran berakhir pada Minggu sore (5/4/2026). Petugas mengepung kediaman RAMS di wilayah Langkapura. Tanpa perlawanan berarti, pemuda berusia 19 tahun itu diciduk bersama barang bukti berupa iPhone dan tas milik korban yang sempat ia kuasai secara ilegal.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya," tambah Setio Budi Howo.
Baca Juga: Drama Penangkapan Joni: Akhir Teror Pria Diduga ODGJ di Pringsewu yang Lukai Bocah 11 Tahun
Kini, RAMS tak lagi bisa menebar teror. Ia harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Natar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 479 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Gudang Sabu Berkedok Barbershop di Ruko Way Kenanga Tubaba Terbongkar
-
Kenalan Lewat TikTok: Saat Kencan Pertama Pelajar Pesawaran Berujung Raibnya Motor
-
Penyelundupan Senpi Rakitan Asal Jabung Modus Paket Gagal, Tujuan ke Pelaku Curanmor di Cikarang
-
Pilih ORI030 di BRI, Investasi ORI Dijamin Negara dan Mudah Dibeli
-
Bukan Beton, Tapi Bambu: Jurus Back to Nature Amankan Jalur Liwa-Sumsel dari Longsor