Tasmalinda
Selasa, 13 Januari 2026 | 17:01 WIB
ilustrasi penangkapan tersangka kasus perjalanan dinas fiktif DPRD Lampung Utara,
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tiga pejabat Sekretariat DPRD Lampung Utara sebagai tersangka dugaan perjalanan dinas fiktif 2022.
  • Dugaan perbuatan melawan hukum ini mengakibatkan kerugian negara hampir mencapai Rp3 miliar berdasarkan audit BPKP Lampung.
  • Satu tersangka, Plh Sekda Lampung Utara, telah ditahan sementara dua tersangka lain akan dijadwalkan pemanggilan ulang.

Kasus ini membuka kembali sorotan publik terhadap pengelolaan anggaran di lembaga legislatif daerah. Pembaca pun ramai mempertanyakan bagaimana kegiatan fiktif ini bisa lolos pemeriksaan dalam bertahun-tahun.

Load More