- Dua pemuda OKI ditangkap karena percobaan pencurian motor di Mesuji
- Pelaku merusak kunci motor dengan kunci T dan kepergok pemilik
- Warga mengejar dan massa nyaris menghakimi kedua pelaku
SuaraLampung.id - Dua pemuda asal Kayu Agung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksi nekat mereka mencuri sepeda motor di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, kepergok warga.
Keduanya nyaris menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diselamatkan oleh tim Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang.
Insiden dramatis ini terjadi pada Kamis (29/10/2025) dan langsung dikonfirmasi oleh Kapolsek Simpang Pematang, AKP Dedi Yohanes.
"Memang benar, kami telah mengamankan dua pemuda asal OKI, tepatnya Kayu Agung Provinsi Sumsel. Keduanya diamankan karena diduga akan melakukan pencurian sepeda motor milik warga Simpang Mesuji, dengan modus merusak kunci motor menggunakan kunci leter T," terang AKP Dedi Yohanes.
Kedua pelaku diketahui berinisial JH (39) dan BRA (27), keduanya warga Desa Mangun Jaya, Kecamatan Kayu Agung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Menurut keterangan Kapolsek, AKP Dedi, kejadian bermula saat kedua pelaku mengincar sebuah sepeda motor yang terparkir di depan sebuah toko.
Dengan peralatan khusus berupa kunci leter T, mereka berusaha merusak kunci motor tersebut. Nahas, aksi mereka tak luput dari pengawasan pemilik motor.
Melihat motornya hendak dicuri, pemilik berteriak histeris. Teriakan itu sontak membuat kedua pelaku panik dan segera melarikan diri tanpa sempat membawa motor curiannya. Namun, kemarahan warga tak terbendung. Massa langsung mengejar kedua pelaku yang berlari tunggang langgang.
"Massa berhasil mengejar dan menangkap kedua pelaku. Situasi sempat memanas, mereka nyaris dihakimi massa yang geram," tambah AKP Dedi.
Baca Juga: Panjat Tower 70 Meter Hindari Amukan Massa, Pencuri Kabel di Lampung Selatan Bikin Geger
Beruntung, anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang yang sigap segera tiba di lokasi kejadian. Mereka berhasil mengamankan kedua pelaku dari amukan warga yang sudah tersulut emosi.
"Kedua pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek Simpang Pematang untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Kapolsek.
Atas perbuatan nekatnya ini, JH dan BRA akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4,5 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 9 tahun.
Berita Terkait
-
Panjat Tower 70 Meter Hindari Amukan Massa, Pencuri Kabel di Lampung Selatan Bikin Geger
-
Duit Rp13 Juta Raib saat Kecelakaan di Kalianda, Pelaku Terekam CCTV dan Langsung Diciduk
-
Komplotan Pencuri Sawit di Tulang Bawang Diciduk, Satu Residivis Kambuhan
-
Kapal Nelayan di Lampung Timur Dicuri, Pelaku Dibekuk Usai Kejar-kejaran Sengit
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
BRI Bangun Ekosistem Investasi Inklusif Lewat Qlola dan UMKM
-
Cara Menghitung Luas Permukaan Prisma dan Limas dengan Contoh Soal
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
7 Amalan Wanita Haid di Malam Nisfu Syaban Agar Tetap Meraih Berkah
-
Malam Ini Jangan Terlewat: Niat & Tata Cara Sholat Sunnah Nisfu Syaban di Rumah