- Dua pemuda OKI ditangkap karena percobaan pencurian motor di Mesuji
- Pelaku merusak kunci motor dengan kunci T dan kepergok pemilik
- Warga mengejar dan massa nyaris menghakimi kedua pelaku
SuaraLampung.id - Dua pemuda asal Kayu Agung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksi nekat mereka mencuri sepeda motor di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, kepergok warga.
Keduanya nyaris menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diselamatkan oleh tim Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang.
Insiden dramatis ini terjadi pada Kamis (29/10/2025) dan langsung dikonfirmasi oleh Kapolsek Simpang Pematang, AKP Dedi Yohanes.
"Memang benar, kami telah mengamankan dua pemuda asal OKI, tepatnya Kayu Agung Provinsi Sumsel. Keduanya diamankan karena diduga akan melakukan pencurian sepeda motor milik warga Simpang Mesuji, dengan modus merusak kunci motor menggunakan kunci leter T," terang AKP Dedi Yohanes.
Kedua pelaku diketahui berinisial JH (39) dan BRA (27), keduanya warga Desa Mangun Jaya, Kecamatan Kayu Agung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Menurut keterangan Kapolsek, AKP Dedi, kejadian bermula saat kedua pelaku mengincar sebuah sepeda motor yang terparkir di depan sebuah toko.
Dengan peralatan khusus berupa kunci leter T, mereka berusaha merusak kunci motor tersebut. Nahas, aksi mereka tak luput dari pengawasan pemilik motor.
Melihat motornya hendak dicuri, pemilik berteriak histeris. Teriakan itu sontak membuat kedua pelaku panik dan segera melarikan diri tanpa sempat membawa motor curiannya. Namun, kemarahan warga tak terbendung. Massa langsung mengejar kedua pelaku yang berlari tunggang langgang.
"Massa berhasil mengejar dan menangkap kedua pelaku. Situasi sempat memanas, mereka nyaris dihakimi massa yang geram," tambah AKP Dedi.
Baca Juga: Panjat Tower 70 Meter Hindari Amukan Massa, Pencuri Kabel di Lampung Selatan Bikin Geger
Beruntung, anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang yang sigap segera tiba di lokasi kejadian. Mereka berhasil mengamankan kedua pelaku dari amukan warga yang sudah tersulut emosi.
"Kedua pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek Simpang Pematang untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Kapolsek.
Atas perbuatan nekatnya ini, JH dan BRA akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4,5 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 9 tahun.
Berita Terkait
-
Panjat Tower 70 Meter Hindari Amukan Massa, Pencuri Kabel di Lampung Selatan Bikin Geger
-
Duit Rp13 Juta Raib saat Kecelakaan di Kalianda, Pelaku Terekam CCTV dan Langsung Diciduk
-
Komplotan Pencuri Sawit di Tulang Bawang Diciduk, Satu Residivis Kambuhan
-
Kapal Nelayan di Lampung Timur Dicuri, Pelaku Dibekuk Usai Kejar-kejaran Sengit
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Terjebak Siasat Licik Chat WhatsApp: Jerit Pilu Siswi Pesisir Barat di Balik Dinding Kos
-
Sempat Hilang, Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Sungai Rejosari Lampung Tengah
-
Jokowi Mulai Keliling Indonesia, Lampung Jadi Tujuan Pertama, Ada Agenda Apa?
-
Ibu Asal Way Kanan Kaget Lihat Video Pernikahan Anaknya di Bawah Umur, Gercep Lapor Polisi
-
Mimpi Buruk di Balik Pintu Kos: Siasat Licik Teman Medsos Kuras Harta Mahasiswi di Bandar Lampung