- Dua pemuda OKI ditangkap karena percobaan pencurian motor di Mesuji
- Pelaku merusak kunci motor dengan kunci T dan kepergok pemilik
- Warga mengejar dan massa nyaris menghakimi kedua pelaku
SuaraLampung.id - Dua pemuda asal Kayu Agung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksi nekat mereka mencuri sepeda motor di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, kepergok warga.
Keduanya nyaris menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diselamatkan oleh tim Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang.
Insiden dramatis ini terjadi pada Kamis (29/10/2025) dan langsung dikonfirmasi oleh Kapolsek Simpang Pematang, AKP Dedi Yohanes.
"Memang benar, kami telah mengamankan dua pemuda asal OKI, tepatnya Kayu Agung Provinsi Sumsel. Keduanya diamankan karena diduga akan melakukan pencurian sepeda motor milik warga Simpang Mesuji, dengan modus merusak kunci motor menggunakan kunci leter T," terang AKP Dedi Yohanes.
Kedua pelaku diketahui berinisial JH (39) dan BRA (27), keduanya warga Desa Mangun Jaya, Kecamatan Kayu Agung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Menurut keterangan Kapolsek, AKP Dedi, kejadian bermula saat kedua pelaku mengincar sebuah sepeda motor yang terparkir di depan sebuah toko.
Dengan peralatan khusus berupa kunci leter T, mereka berusaha merusak kunci motor tersebut. Nahas, aksi mereka tak luput dari pengawasan pemilik motor.
Melihat motornya hendak dicuri, pemilik berteriak histeris. Teriakan itu sontak membuat kedua pelaku panik dan segera melarikan diri tanpa sempat membawa motor curiannya. Namun, kemarahan warga tak terbendung. Massa langsung mengejar kedua pelaku yang berlari tunggang langgang.
"Massa berhasil mengejar dan menangkap kedua pelaku. Situasi sempat memanas, mereka nyaris dihakimi massa yang geram," tambah AKP Dedi.
Baca Juga: Panjat Tower 70 Meter Hindari Amukan Massa, Pencuri Kabel di Lampung Selatan Bikin Geger
Beruntung, anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang yang sigap segera tiba di lokasi kejadian. Mereka berhasil mengamankan kedua pelaku dari amukan warga yang sudah tersulut emosi.
"Kedua pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek Simpang Pematang untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Kapolsek.
Atas perbuatan nekatnya ini, JH dan BRA akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4,5 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 9 tahun.
Berita Terkait
-
Panjat Tower 70 Meter Hindari Amukan Massa, Pencuri Kabel di Lampung Selatan Bikin Geger
-
Duit Rp13 Juta Raib saat Kecelakaan di Kalianda, Pelaku Terekam CCTV dan Langsung Diciduk
-
Komplotan Pencuri Sawit di Tulang Bawang Diciduk, Satu Residivis Kambuhan
-
Kapal Nelayan di Lampung Timur Dicuri, Pelaku Dibekuk Usai Kejar-kejaran Sengit
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG