Wakos Reza Gautama
Senin, 27 Oktober 2025 | 13:35 WIB
penyelundupan elang brontok digagalkan petugas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Karantina Lampung menyita enam elang brontok yang diselundupkan
  • Penyelundup satwa dilindungi terancam hukuman berat
  • Pihak berwenang meningkatkan pengawasan di Bakauheni

SuaraLampung.id - Upaya penyelundupan enam ekor burung elang brontok yang dilindungi berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Tim gabungan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung, Bareskrim Polri, dan Polda Lampung berhasil mengamankan satwa-satwa langka ini sebelum menyeberang ke Pulau Jawa tanpa dokumen resmi.

Kejadian menegangkan ini berlangsung pada Minggu (26/10/2025) di area Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni.

Petugas gabungan yang sigap mencurigai sebuah kendaraan pengangkut dan segera melakukan pemeriksaan. Hasilnya? Enam ekor elang brontok ditemukan tersembunyi.

"Elang yang kami amankan termasuk satwa dilindungi dan mereka mencoba membawanya ke Pulau Jawa tanpa disertai dokumen," ujar Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, Senin (27/10/2025).

Sopir kendaraan pengangkut sempat memberikan keterangan awal bahwa burung-burung ini berasal dari wilayah Bakauheni dan rencananya akan dibawa ke Tangerang.

Aksi nekat penyelundupan satwa dilindungi ini bukan hanya sekadar pelanggaran biasa. Donni Muksydayan menegaskan, pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina melanggar dua undang-undang sekaligus.

Pertama Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga: Penyelundupan Ribuan Burung Gagal, Dua Pelaku Diamankan

Ini yang paling berat! Berdasarkan Pasal 40A Ayat (1) huruf d, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Kepala Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Karantina Pertanian Lampung, Akhir Santoso, menjelaskan bahwa satwa yang diselundupkan adalah elang brontok (Nisaetus cirrhatus).

"Burung ini merupakan salah satu jenis pemangsa yang termasuk satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018," tegas Akhir.

Elang brontok adalah burung pemangsa yang gagah dengan cakar kuat dan penglihatan tajam. Keberadaannya sangat penting bagi keseimbangan ekosistem. Penyelundupan mereka ke pasar gelap tentu akan mempercepat kepunahan satwa ini.

Setelah diamankan, keenam elang tersebut langsung menjalani tindakan karantina dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman satwa ini,” kata Akhir.

Load More