- Karantina Lampung menyita enam elang brontok yang diselundupkan
- Penyelundup satwa dilindungi terancam hukuman berat
- Pihak berwenang meningkatkan pengawasan di Bakauheni
SuaraLampung.id - Upaya penyelundupan enam ekor burung elang brontok yang dilindungi berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Tim gabungan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung, Bareskrim Polri, dan Polda Lampung berhasil mengamankan satwa-satwa langka ini sebelum menyeberang ke Pulau Jawa tanpa dokumen resmi.
Kejadian menegangkan ini berlangsung pada Minggu (26/10/2025) di area Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni.
Petugas gabungan yang sigap mencurigai sebuah kendaraan pengangkut dan segera melakukan pemeriksaan. Hasilnya? Enam ekor elang brontok ditemukan tersembunyi.
"Elang yang kami amankan termasuk satwa dilindungi dan mereka mencoba membawanya ke Pulau Jawa tanpa disertai dokumen," ujar Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, Senin (27/10/2025).
Sopir kendaraan pengangkut sempat memberikan keterangan awal bahwa burung-burung ini berasal dari wilayah Bakauheni dan rencananya akan dibawa ke Tangerang.
Aksi nekat penyelundupan satwa dilindungi ini bukan hanya sekadar pelanggaran biasa. Donni Muksydayan menegaskan, pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina melanggar dua undang-undang sekaligus.
Pertama Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca Juga: Penyelundupan Ribuan Burung Gagal, Dua Pelaku Diamankan
Ini yang paling berat! Berdasarkan Pasal 40A Ayat (1) huruf d, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Kepala Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Karantina Pertanian Lampung, Akhir Santoso, menjelaskan bahwa satwa yang diselundupkan adalah elang brontok (Nisaetus cirrhatus).
"Burung ini merupakan salah satu jenis pemangsa yang termasuk satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018," tegas Akhir.
Elang brontok adalah burung pemangsa yang gagah dengan cakar kuat dan penglihatan tajam. Keberadaannya sangat penting bagi keseimbangan ekosistem. Penyelundupan mereka ke pasar gelap tentu akan mempercepat kepunahan satwa ini.
Setelah diamankan, keenam elang tersebut langsung menjalani tindakan karantina dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman satwa ini,” kata Akhir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Niat Beli Motor Lewat Facebook, Pemuda di Way Kanan Malah Ditodong Senjata Api
-
Modal Sapu dan Hanger, Pelarian 10 Bulan Otak Pembobol Rumah di Bandar Lampung Berakhir
-
Mahar Rp126 Ribu di Balik Jeruji: Kisah Haru Akad Nikah Tahanan Narkoba di Polres Pringsewu
-
Tak Terima Ditagih Utang, Kakak Beradik di Pringsewu Kompak Aniaya Korban
-
Ironi Oknum ASN di Tanggamus: Nekat Curi Jalak Suren Pakai Bambu 10 Meter Demi Nyabu