- Karantina Lampung menyita enam elang brontok yang diselundupkan
- Penyelundup satwa dilindungi terancam hukuman berat
- Pihak berwenang meningkatkan pengawasan di Bakauheni
SuaraLampung.id - Upaya penyelundupan enam ekor burung elang brontok yang dilindungi berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Tim gabungan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung, Bareskrim Polri, dan Polda Lampung berhasil mengamankan satwa-satwa langka ini sebelum menyeberang ke Pulau Jawa tanpa dokumen resmi.
Kejadian menegangkan ini berlangsung pada Minggu (26/10/2025) di area Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni.
Petugas gabungan yang sigap mencurigai sebuah kendaraan pengangkut dan segera melakukan pemeriksaan. Hasilnya? Enam ekor elang brontok ditemukan tersembunyi.
"Elang yang kami amankan termasuk satwa dilindungi dan mereka mencoba membawanya ke Pulau Jawa tanpa disertai dokumen," ujar Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, Senin (27/10/2025).
Sopir kendaraan pengangkut sempat memberikan keterangan awal bahwa burung-burung ini berasal dari wilayah Bakauheni dan rencananya akan dibawa ke Tangerang.
Aksi nekat penyelundupan satwa dilindungi ini bukan hanya sekadar pelanggaran biasa. Donni Muksydayan menegaskan, pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina melanggar dua undang-undang sekaligus.
Pertama Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca Juga: Penyelundupan Ribuan Burung Gagal, Dua Pelaku Diamankan
Ini yang paling berat! Berdasarkan Pasal 40A Ayat (1) huruf d, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Kepala Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Karantina Pertanian Lampung, Akhir Santoso, menjelaskan bahwa satwa yang diselundupkan adalah elang brontok (Nisaetus cirrhatus).
"Burung ini merupakan salah satu jenis pemangsa yang termasuk satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018," tegas Akhir.
Elang brontok adalah burung pemangsa yang gagah dengan cakar kuat dan penglihatan tajam. Keberadaannya sangat penting bagi keseimbangan ekosistem. Penyelundupan mereka ke pasar gelap tentu akan mempercepat kepunahan satwa ini.
Setelah diamankan, keenam elang tersebut langsung menjalani tindakan karantina dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman satwa ini,” kata Akhir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung