- Narapidana Anggi Setiawan tidak dibebaskan meskipun masa hukumannya telah selesai
- Pihak Rutan beralasan masih menunggu surat eksekusi dari Kejaksaan
- Keluarga narapidana dan pengacara menuntut keadilan dan menyoroti potensi pelanggaran HAM
SuaraLampung.id - Sebuah kasus yang memicu tanda tanya besar mencuat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung.
Anggi Setiawan, seorang narapidana yang seharusnya menghirup udara bebas hari ini, Rabu (1/10/2025), masih tertahan di balik jeruji besi.
Keluarga dan kuasa hukumnya menyuarakan tuntutan keadilan dan kejelasan atas apa yang mereka sebut sebagai kelambanan birokrasi yang tak masuk akal.
Yunizar Akbar dari BEi Law Firm, penasihat hukum Anggi, dengan tegas mempertanyakan kinerja Rutan dan Kejaksaan.
"Kami pertanyakan kejelasan pihak Rutan kenapa tidak membebaskan klien kami yang seharusnya hari ini dia telah bebas murni," ujar Yunizar.
Anggi Setiawan telah menjalani hukuman selama 18 bulan penjara, terhitung sejak putusan kasasi pada 31 Maret 2024. Artinya, secara hukum, masa pidananya telah selesai. Namun, pihak Rutan bergeming, berdalih masih menunggu "surat eksekusi" dari Kejaksaan.
Keluhan Yunizar Akbar tidak berhenti di situ. Ia menyoroti ironi di era digital ini, di mana koordinasi antarlembaga seharusnya bisa dilakukan dengan cepat dan efisien.
"Padahal secara hukum, pihak Rutan sudah tidak ada lagi alas hukum untuk menahan klien kami. Dan yang buat kami bingung, semua kan sudah digital, tapi kok lambat prosesnya. Kan bisa pihak kejaksaan dan Rutan berkoordinasi untuk mempermudah proses pembebasan klien kami," tegasnya.
Penahanan Anggi yang tidak berdasar hukum ini, menurut Yunizar, berpotensi kuat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca Juga: Napi Lampung Beraksi, Ratusan Juta Rupiah Melayang Lewat Modus Love Scamming
Pihaknya tak segan-segan untuk membawa kasus ini ke level yang lebih tinggi, mulai dari Jaksa Agung hingga Dirjen Pemasyarakatan, jika kelambanan ini terus berlanjut. "Hati-hati jangan sampai melanggar HAM," ancamnya.
Respons Rutan dan Kejaksaan yang Menggantung
Menanggapi desakan ini, Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan Bandar Lampung, Faisal Islam, hanya bisa mengatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan. "Kami sedang koordinasi, karena kurang satu yakni surat eksekusi nya saja dari kejaksaan," dalih Faisal.
Namun, koordinasi yang dimaksud tampaknya masih jalan di tempat. Jaksa Ilsye, yang bertanggung jawab atas perkara Anggi, memilih bungkam saat dihubungi melalui pesan singkat dan panggilan telepon. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Napi Lampung Beraksi, Ratusan Juta Rupiah Melayang Lewat Modus Love Scamming
-
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Tewas di Rutan Usai Minum Minyak Urut yang Dikira Air Zam-zam
-
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Meninggal di Rutan: Kronologi Sebelum Ajal Menjemput
-
Dari Radikal Jadi Nasionalis: 3 Napi Teroris Lampung Ucap Ikrar Setia NKRI
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Sisa THR Cuma 2 Jutaan? Ini 7 HP Gaming Murah Terbaik untuk Isi Waktu Luang
-
Cekcok Soal Tarif 'Layanan' di Bandar Lampung Berujung Maut, Dua Perempuan Jadi Korban
-
BRI Wujudkan Operasional Berkelanjutan Dengan Inspirasi Earth Hour
-
Lewat Program BRI Desa BRILiaN, Desa Tugu Selatan Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
-
7 Fakta Kemacetan Parah di Bakauheni, Truk Antre Panjang Lumpuhkan Jalinsum hingga Tol