- Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu dipecat dari PDIP
- PDIP juga akan melakukan PAW terhadap Wahyudin
- Harta kekayaan Wahyudin tercatat minus Rp2 juta
SuaraLampung.id - Nama politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Wahyudi Moridu mencuat ke publik setelah videonya viral di media sosial.
Dalam video yang beredar luas, terlihat Wahyudin Moridu bersama seorang wanita di dalam perjalanan mengendarai mobil.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo ini lalu melontarkan ucapan yang akhirnya viral di media sosial dan mendapat sorotan publik.
“Kita hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok aja uang negara ini kan. Kita habiskan aja, biar negara ini semakin miskin,” ujar Wahyudin dalam video itu.
Setelah videonya viral, Wahyudin membuat video klarifikasi. Di video itu, dia meminta maaf atas perkataannya yang telah menyinggung masyarakat.
"Saya, Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, saya didampingi istri saya. Dengan ini, atas nama pribadi dan keluarga, saya memohon maaf atas video yang telah diviralkan di media sosial TikTok beberapa waktu lalu. Sesungguhnya, Bapak dan Ibu sekalian, saya tidak berniat untuk melecehkan ataupun menyinggung masyarakat Gorontalo," ujar Wahyudin Moridu.
Atas perkataannya itu, Wahyudin disanksi partai. Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengatakan pihaknya mengambil tindakan tegas terhadap Wahyudin.
Komarudin mengatakan PDIP telah mengeluarkan sanksi pemecatan terhadap Wahyudin. Dia mengatakan partainya akan segera melakukan pergantian antar waktu (PAW).
"Dan komite etik dan disiplin telah merekomendasi kan kepada DPP, dan hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan, dan dalam waktu dekat segera dilakukan PAW," ujar Komarudin.
Baca Juga: Menelisik Kekayaan Fantastis Tutut Soeharto yang Menggugat Menkeu: Miliki Properti Mewah di Eropa
Harta Kekayaan Wahyudin Moridu
Ditilik dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di situs LHKPN KPK, Wahyudin ternyata tidak memiliki banyak harta.
Dalam laporan tahun 2024 itu, Wahyudin tercatat hanya memiliki sebidang tanah dan bangunan seluas 2.000 m2 di Kota Boalemo senilai Rp180 juta. Tanah dan bangunan itu ia dapatkan dari warisan.
Tidak ada harta lain yang tercatat di LHKPN. Namun di LHKPN itu, tertera Wahyudin memiliki utang sebesar Rp200 juta. Artinya total harta dia justru minus Rp2 juta.
Tag
Berita Terkait
-
Menelisik Kekayaan Fantastis Tutut Soeharto yang Menggugat Menkeu: Miliki Properti Mewah di Eropa
-
Harta Kekayaan Mahfud MD: Mengintip Portofolio Calon Menko Polkam di Kabinet Prabowo
-
Tren Positif Pekerja Kreatif di Lampung Mendaftarkan Kekayaan Intelektual
-
Sewa Tanah Sumber PNBP Pengelolaan Aset Kekayaan Negara Paling Banyak di Lampung
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG