SuaraLampung.id - Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, menangkap dua orang pelaku pencurian handphone (HP) milik mahasiswa yang sedang menjalankan tugas Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pekon (Desa) Dadirejo, Kecamatan Wonosobo.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial AP (21), warga Pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo dan MR (45), warga Pekon Belu Kecamatan Kota Agung Barat.
"Kedua tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing tanpa ada perlawanan dan pelaku mengakui perbuatannya,” kata dia, Selasa (26/8/2025).
Dalam aksinya, pelaku masuk ke dalam posko pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB dan menggasak empat HP milik mahasiswa KKN yang sedang tertidur.
Menurut Rahmad, korban pertama, Ayu Rista (23) warga Kabupaten Tulang Bawang baru menyadari HP nya hilang saat bangun tidur. Setelah dicek, jendela kamar posko dalam kondisi terbuka dan rusak.
Kemudian, menyadari hal tersebut ketiga rekannya pun mengalami nasib serupa dengan kehilangan HP milik pribadinya.
“Total empat unit HP yang raib, yakni iPhone 13, iPhone 11, Vivo Y50, dan Redmi 13C. Atas kejadian itu para Ayu Rista melapor ke Polsek Wonosobo sebab mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta," ujar dia.
Rahmad mengungkapkan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi sehingga berhasil mengidentifikasi tersangka AP.
“Identifikasi itu juga dikuatkan dengan salah satu HP korban ditemukan di tangan tersangka AP, sehingga mudah untuk dilakukan penangkapan. Pelaku mengakui perbuatannya dengan melakukan pencurian seorang diri dan tiga unit HP lainnya ia titipkan kepada pamannya, MR di Kota Agung Barat,” ucapnya.
Baca Juga: Korupsi BPRS Tanggamus: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Wonosobo dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami juga terus melakukan penyelidikan mendalam terkait pengakuan tersangka, apakah ada pelaku lain yang turut terlibat dalam kasus pencurian ini,” ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Korupsi BPRS Tanggamus: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara
-
Misteri Jasad Tanpa Kepala di Pantai Tanggamus Ternyata Pemuda yang Hilang di Kepulauan Seribu
-
"Jalur Tengkorak" Jalinbar Kembali Makan Korban: Truk Terguling di Sedayu, 2 Tewas
-
Tanggamus Dilanda Banjir, Status Darurat Bencana Segera Ditetapkan!
-
Banjir Landa Tanggamus! 18 Desa Terdampak
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
Terkini
-
BRI Dukung UMKM Wujudkan Hunian Layak dalam Program 3 Juta Rumah Lewat KPP dan KPR FLPP
-
Transformasi Digital BRI Diakui ICCA Lewat TBCCI 2025, Jadi Salah Satu Pemberi Layanan Terbaik
-
Cara Cepat Klaim Sebar ShopeePay Hari Ini, Saldo Langsung Masuk!
-
5 Tips Jitu Menggunakan Transportasi Umum di Jakarta Agar Lebih Mudah dan Hemat
-
Main Padel Makin Seru, Dapatkan Cashback Rp100.000 Pakai BRImo dari BRI