SuaraLampung.id - Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, menangkap dua orang pelaku pencurian handphone (HP) milik mahasiswa yang sedang menjalankan tugas Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pekon (Desa) Dadirejo, Kecamatan Wonosobo.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial AP (21), warga Pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo dan MR (45), warga Pekon Belu Kecamatan Kota Agung Barat.
"Kedua tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing tanpa ada perlawanan dan pelaku mengakui perbuatannya,” kata dia, Selasa (26/8/2025).
Dalam aksinya, pelaku masuk ke dalam posko pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB dan menggasak empat HP milik mahasiswa KKN yang sedang tertidur.
Menurut Rahmad, korban pertama, Ayu Rista (23) warga Kabupaten Tulang Bawang baru menyadari HP nya hilang saat bangun tidur. Setelah dicek, jendela kamar posko dalam kondisi terbuka dan rusak.
Kemudian, menyadari hal tersebut ketiga rekannya pun mengalami nasib serupa dengan kehilangan HP milik pribadinya.
“Total empat unit HP yang raib, yakni iPhone 13, iPhone 11, Vivo Y50, dan Redmi 13C. Atas kejadian itu para Ayu Rista melapor ke Polsek Wonosobo sebab mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta," ujar dia.
Rahmad mengungkapkan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi sehingga berhasil mengidentifikasi tersangka AP.
“Identifikasi itu juga dikuatkan dengan salah satu HP korban ditemukan di tangan tersangka AP, sehingga mudah untuk dilakukan penangkapan. Pelaku mengakui perbuatannya dengan melakukan pencurian seorang diri dan tiga unit HP lainnya ia titipkan kepada pamannya, MR di Kota Agung Barat,” ucapnya.
Baca Juga: Korupsi BPRS Tanggamus: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Wonosobo dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami juga terus melakukan penyelidikan mendalam terkait pengakuan tersangka, apakah ada pelaku lain yang turut terlibat dalam kasus pencurian ini,” ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Korupsi BPRS Tanggamus: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara
-
Misteri Jasad Tanpa Kepala di Pantai Tanggamus Ternyata Pemuda yang Hilang di Kepulauan Seribu
-
"Jalur Tengkorak" Jalinbar Kembali Makan Korban: Truk Terguling di Sedayu, 2 Tewas
-
Tanggamus Dilanda Banjir, Status Darurat Bencana Segera Ditetapkan!
-
Banjir Landa Tanggamus! 18 Desa Terdampak
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
-
Heboh DPR Joget di Tengah Isu Gaji Fantastis: Uya Kuya dan Eko Patrio Langsung Gercep Klarifikasi
Terkini
-
Pelaku Pencurian HP Mahasiswa KKN di Wonosobo Tanggamus Ditangkap, Ternyata
-
Berpihak pada UMKM, BRI Salurkan Pembiayaan Senilai Rp1.137,84 Triliun
-
Belanja Kuliner Pakai QRIS BRImo, Banyak Untung di Festival Kuliner BRI Kampoeng Tempo Doeloe 2025
-
Itera Terima Dana Internasional untuk Selamatkan Tanaman Kantong Semar
-
Guru Ancam Cekik Murid Saat Upacara di Pesawaran: Terungkap Kondisi Kejiwaannya