Wakos Reza Gautama
Sabtu, 16 Agustus 2025 | 20:01 WIB
Ilustrasi seorang pengurus ponpes di Lampung Tengah mencabuli santriwati di musala.

"Saat ini, tersangka berikut barang bukti berupa pakaian korban telah kami amankan di Polsek Seputih Banyak untuk pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

WW dihadapkan pada ancaman hukuman yang sangat berat. Ia dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 D dan 76 E Jo Pasal 81 ayat (1), 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," pungkas Kapolsek. 

Load More