SuaraLampung.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Bandar Lampung menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 1.100.600 batang.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung Arif mengatakan jutaan batang rokok disita dari dua tempat saat operasi yang dilakukan pada Rabu (6/8/2025) lalu.
"Kami menggagalkan pengiriman 1.100.600 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dan Desa Bandar Rejo, Kabupaten Lampung Tengah," kata Arif, Senin (111/8/2025).
Dia mengatakan, kegiatan penindakan bermula dari informasi intelijen terkait pengiriman rokok diduga ilegal menggunakan truk bernomor polisi AD 8505 LF.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penindakan dan penyidikan Bea Cukai Bandar Lampung melakukan pemantauan di sekitar Pelabuhan Bakauheni.
"Sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dimaksud dan melakukan penghentian serta pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan Barang Kena Cukai (BKC) jenis hasil tembakau (HT) yang tidak dilekati pita cukai," kata dia.
Selanjutnya, Arif mengatakan tim melakukan control delivery ke penerima barang di Desa Bandar Rejo, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. Pada pukul 22.00 WIB, tim kembali menemukan rokok ilegal serupa di rumah penerima.
" Sehingga seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Bea Cukai Bandarlampung untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Arif mengatakan bahwa rokok ilegal yang diamankan tersebut bermerek Jesbol Gingser, JB Bold, dan Exclusive JS Bold dengan estimasi nilai barang mencapai Rp1,64 miliar.
Baca Juga: Petani Tewas Mengenaskan Diterkam Harimau di TNBBS
"Dari rokok ilegal yang disita tersebut potensi kerugian negara akibat tidak dipenuhinya kewajiban cukai sebesar Rp1,07 miliar," kata dia.
Arif mengatakan, dalam operasi ini, empat orang turut diamankan untuk dimintai keterangan, yakni dua orang penerima barang berinisial Y dan S, serta pengemudi truk dan kenek berinisial A dan G.
"Atas perbuatannya, para terperiksa diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang mengatur larangan memperjualbelikan BKC tanpa dilekati pita cukai," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Pemprov Lampung Tebar Diskon Pajak Kendaraan 2026: Tunggak Menahun, Cukup Bayar 1,5 Tahun
-
Waspada Penipuan! Nama Kapolresta Bandar Lampung Dicatut di TikTok
-
Bajing Loncat yang Viral di Panjang Akhirnya Diciduk Polisi
-
Pemkab Lampung Selatan Percepat Pembangunan SPPG di Pulau Terluar
-
Pemprov Lampung Tebar Rp35 Miliar untuk Karpet Beton dan Aspal Baru Jalan di Pringsewu