SuaraLampung.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Bandar Lampung menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 1.100.600 batang.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung Arif mengatakan jutaan batang rokok disita dari dua tempat saat operasi yang dilakukan pada Rabu (6/8/2025) lalu.
"Kami menggagalkan pengiriman 1.100.600 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dan Desa Bandar Rejo, Kabupaten Lampung Tengah," kata Arif, Senin (111/8/2025).
Dia mengatakan, kegiatan penindakan bermula dari informasi intelijen terkait pengiriman rokok diduga ilegal menggunakan truk bernomor polisi AD 8505 LF.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penindakan dan penyidikan Bea Cukai Bandar Lampung melakukan pemantauan di sekitar Pelabuhan Bakauheni.
"Sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dimaksud dan melakukan penghentian serta pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan Barang Kena Cukai (BKC) jenis hasil tembakau (HT) yang tidak dilekati pita cukai," kata dia.
Selanjutnya, Arif mengatakan tim melakukan control delivery ke penerima barang di Desa Bandar Rejo, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. Pada pukul 22.00 WIB, tim kembali menemukan rokok ilegal serupa di rumah penerima.
" Sehingga seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Bea Cukai Bandarlampung untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Arif mengatakan bahwa rokok ilegal yang diamankan tersebut bermerek Jesbol Gingser, JB Bold, dan Exclusive JS Bold dengan estimasi nilai barang mencapai Rp1,64 miliar.
Baca Juga: Petani Tewas Mengenaskan Diterkam Harimau di TNBBS
"Dari rokok ilegal yang disita tersebut potensi kerugian negara akibat tidak dipenuhinya kewajiban cukai sebesar Rp1,07 miliar," kata dia.
Arif mengatakan, dalam operasi ini, empat orang turut diamankan untuk dimintai keterangan, yakni dua orang penerima barang berinisial Y dan S, serta pengemudi truk dan kenek berinisial A dan G.
"Atas perbuatannya, para terperiksa diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang mengatur larangan memperjualbelikan BKC tanpa dilekati pita cukai," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
BRI Group Perluas Akses Hunian Layak dan Perkuat Pembiayaan Inklusif Berkelanjutan
-
Mencekam! 9 Fakta Bus Terjun ke Sungai di Tanggamus Saat Lewati Jembatan Gantung
-
Cara Menghitung Bunga Tunggal Tabungan Bank dengan Rumus dan Contoh Soal
-
Kenapa Tol Terpeka Ditutup? Hutama Karya Sebut Ada Kepentingan Pertahanan Negara
-
7 Fakta Pemerasan Berkedok Wartawan di Tulang Bawang, Korban Diancam Sebar Foto Pribadi