SuaraLampung.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Bandar Lampung menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 1.100.600 batang.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung Arif mengatakan jutaan batang rokok disita dari dua tempat saat operasi yang dilakukan pada Rabu (6/8/2025) lalu.
"Kami menggagalkan pengiriman 1.100.600 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dan Desa Bandar Rejo, Kabupaten Lampung Tengah," kata Arif, Senin (111/8/2025).
Dia mengatakan, kegiatan penindakan bermula dari informasi intelijen terkait pengiriman rokok diduga ilegal menggunakan truk bernomor polisi AD 8505 LF.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penindakan dan penyidikan Bea Cukai Bandar Lampung melakukan pemantauan di sekitar Pelabuhan Bakauheni.
"Sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dimaksud dan melakukan penghentian serta pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan Barang Kena Cukai (BKC) jenis hasil tembakau (HT) yang tidak dilekati pita cukai," kata dia.
Selanjutnya, Arif mengatakan tim melakukan control delivery ke penerima barang di Desa Bandar Rejo, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. Pada pukul 22.00 WIB, tim kembali menemukan rokok ilegal serupa di rumah penerima.
" Sehingga seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Bea Cukai Bandarlampung untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Arif mengatakan bahwa rokok ilegal yang diamankan tersebut bermerek Jesbol Gingser, JB Bold, dan Exclusive JS Bold dengan estimasi nilai barang mencapai Rp1,64 miliar.
Baca Juga: Petani Tewas Mengenaskan Diterkam Harimau di TNBBS
"Dari rokok ilegal yang disita tersebut potensi kerugian negara akibat tidak dipenuhinya kewajiban cukai sebesar Rp1,07 miliar," kata dia.
Arif mengatakan, dalam operasi ini, empat orang turut diamankan untuk dimintai keterangan, yakni dua orang penerima barang berinisial Y dan S, serta pengemudi truk dan kenek berinisial A dan G.
"Atas perbuatannya, para terperiksa diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang mengatur larangan memperjualbelikan BKC tanpa dilekati pita cukai," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Bisnis Gelap Terbongkar! Penimbun 5.920 Bungkus Rokok Tanpa Cukai di Mesuji Ditangkap
-
Warga Kotabumi Geger! Buaya Mendadak Muncul di Area Permukiman
-
Maut di Jalinpantim Tulang Bawang: Tabrakan Beruntun 10 Kendaraan, 2 Tewas Terjepit
-
Dukung MotoGP Mandalika 2026, BRI Peduli Bekali 500 Volunteer Kelola Sampah
-
Perkuat Inklusi Keuangan, BRILink Agen di Kawasan Perairan Terpencil Layani 80 Transaksi per Hari