SuaraLampung.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Bandar Lampung menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 1.100.600 batang.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung Arif mengatakan jutaan batang rokok disita dari dua tempat saat operasi yang dilakukan pada Rabu (6/8/2025) lalu.
"Kami menggagalkan pengiriman 1.100.600 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dan Desa Bandar Rejo, Kabupaten Lampung Tengah," kata Arif, Senin (111/8/2025).
Dia mengatakan, kegiatan penindakan bermula dari informasi intelijen terkait pengiriman rokok diduga ilegal menggunakan truk bernomor polisi AD 8505 LF.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penindakan dan penyidikan Bea Cukai Bandar Lampung melakukan pemantauan di sekitar Pelabuhan Bakauheni.
"Sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dimaksud dan melakukan penghentian serta pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan Barang Kena Cukai (BKC) jenis hasil tembakau (HT) yang tidak dilekati pita cukai," kata dia.
Selanjutnya, Arif mengatakan tim melakukan control delivery ke penerima barang di Desa Bandar Rejo, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. Pada pukul 22.00 WIB, tim kembali menemukan rokok ilegal serupa di rumah penerima.
" Sehingga seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Bea Cukai Bandarlampung untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Arif mengatakan bahwa rokok ilegal yang diamankan tersebut bermerek Jesbol Gingser, JB Bold, dan Exclusive JS Bold dengan estimasi nilai barang mencapai Rp1,64 miliar.
Baca Juga: Petani Tewas Mengenaskan Diterkam Harimau di TNBBS
"Dari rokok ilegal yang disita tersebut potensi kerugian negara akibat tidak dipenuhinya kewajiban cukai sebesar Rp1,07 miliar," kata dia.
Arif mengatakan, dalam operasi ini, empat orang turut diamankan untuk dimintai keterangan, yakni dua orang penerima barang berinisial Y dan S, serta pengemudi truk dan kenek berinisial A dan G.
"Atas perbuatannya, para terperiksa diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang mengatur larangan memperjualbelikan BKC tanpa dilekati pita cukai," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 8 Agustus: Klaim Pain Tendo, Diamond, dan SG2
- Eks BIN: Ada Rapat Tertutup Bahas Proklamasi Negara Riau Merdeka
- Siapa Pembuat Film Animasi Merah Putih One For All yang Tuai Kontroversi?
- Saat Kibarkan One Piece Dianggap Ancaman, Warung Madura Ini Viral Jadi 'Musuh Dunia'
- 47 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Agustus: Dapatkan Skin Itachi dan Parafal
Pilihan
-
Jelang HUT RI! Emiten Tekstil RI Deklarasi Angkat Bendera Putih dengan Tutup Pabrik
-
Update Pemain Abroad: Nathan Tjoe-A-On Debut Pahit, Eliano Menang, Mees Hilgers Hilang
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
-
Christian Adinata Juara Thailand International Series 2025: Comeback Epik Sang Tunggal Putra
-
PSG Tendang Gianluigi Donnarumma, Manchester United Siap Tangkap
Terkini
-
Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp1,6 Miliar Digagalkan di Lampung! Siapa Dalangnya?
-
Kopda Bazarsah Divonis Mati! Tembak 3 Polisi di Arena Judi Sabung Ayam Way Kanan
-
Vonis Pengelola Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi di Way Kanan: Segini Hukumannya
-
Kredit Tumbuh Positif, BRI Tetap Mengedepankan Prinsip Kehati-hatian untuk Salurkan Pembiayaan
-
Berawal dari Coba-coba, Pempek Kreasi Nyobi Raih Omzet Jutaan Berkat Dukungan Rumah BUMN