SuaraLampung.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut 14 ribu hektare lahan di Lampung belum bersertifikat.
"Ada 14 ribu hektare tanah di Lampung yang sudah terpetakan tapi belum didaftarkan mendapatkan sertifikat dari 3,7 juta hektare," katanya saat kunjungan kerja di Provinsi Lampung, Selasa (29/7/2025).
Ia menuturkan salah satu penyebab masalah tanah tersebut belum tersertifikasi karena pemiliknya tidak mampu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Karena salah satu kewajiban membuat sertifikat harus membayar BPHTB yang jumlahnya lima persen dari total nilai nilai jual objek pajak (NJOP), nah ini mereka tidak mampu membayar," kata dia.
Oleh sebab itu, lanjut Nusron, sebagaimana kesepakatan bersama dengan bupati dan wali kota di Provinsi Lampung ke depan akan ada keringanan dan pembebasan pembayaran BPHTB oleh kepala daerah.
"Jadi sudah ada kesepakatan bersama. Karena BPHTB ini kewenangan bupati dan wali kota nanti ada bagi warga miskin ekstrem akan mendapatkan keringanan dan pembebasan pembayaran BPHTB," kata dia.
Kemudian, lanjut Nusron, di Provinsi Lampung sendiri masih ada sekitar 600 ribu hektare tanah yang ada belum terpetakan dan belum terdaftar.
"Jadi petanya belum, ini punya siapa-siapa, tidak ada itu, sehingga ini rentan dan berpotensi tumpang tindih serta menimbulkan konflik pada kemudian hari. Maka mau tak mau ini harus diselesaikan dengan cara bisa dengan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan dengan cara lain," kata dia.
Pada sisi lain, Menteri ATR/BPN juga menyoroti permasalahan lahan di Lampung yang mana sebanyak 472 ribu bidang tanah masuk dalam sertifikat KW 456.
Baca Juga: Ukur Ulang Lahan SGC? Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN
"Karena itu kami minta tolong kepada bupati dan walikota menggerakkan lurah hingga RT untuk melakukan pemutakhiran sertifikat. Karena KW 456 berpotensi tumpang tindih," kata dia.
Selain itu, Nusron Wahid juga meminta komitmen Provinsi Lampung dan 15 Kabupaten dan Kota di daerah ini untuk menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Kami minta ada percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) karena dari target 132 baru 13, kurang 112 lagi. Komitmen kami tiga tahun harus selesai semuanya, karena hal ini untuk memudahkan Investasi," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ukur Ulang Lahan SGC? Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN
-
Target Menteri ATR/BPN: 25 Ribu Tanah Wakaf di Lampung Harus Bersertifikat dalam 3 Tahun
-
Nusron Wahid Geram! Korporasi Lampung Abaikan Hak Masyarakat Atas Plasma
-
Daftar 46 Pemain Bhayangkara FC yang akan Berlaga di Liga Super 2025/2026
-
Bhayangkara Lampung Perkenalkan Skuat Liga Super: 10 Pemain Asing Siap Guncang Lapangan
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG