SuaraLampung.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut 14 ribu hektare lahan di Lampung belum bersertifikat.
"Ada 14 ribu hektare tanah di Lampung yang sudah terpetakan tapi belum didaftarkan mendapatkan sertifikat dari 3,7 juta hektare," katanya saat kunjungan kerja di Provinsi Lampung, Selasa (29/7/2025).
Ia menuturkan salah satu penyebab masalah tanah tersebut belum tersertifikasi karena pemiliknya tidak mampu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Karena salah satu kewajiban membuat sertifikat harus membayar BPHTB yang jumlahnya lima persen dari total nilai nilai jual objek pajak (NJOP), nah ini mereka tidak mampu membayar," kata dia.
Oleh sebab itu, lanjut Nusron, sebagaimana kesepakatan bersama dengan bupati dan wali kota di Provinsi Lampung ke depan akan ada keringanan dan pembebasan pembayaran BPHTB oleh kepala daerah.
"Jadi sudah ada kesepakatan bersama. Karena BPHTB ini kewenangan bupati dan wali kota nanti ada bagi warga miskin ekstrem akan mendapatkan keringanan dan pembebasan pembayaran BPHTB," kata dia.
Kemudian, lanjut Nusron, di Provinsi Lampung sendiri masih ada sekitar 600 ribu hektare tanah yang ada belum terpetakan dan belum terdaftar.
"Jadi petanya belum, ini punya siapa-siapa, tidak ada itu, sehingga ini rentan dan berpotensi tumpang tindih serta menimbulkan konflik pada kemudian hari. Maka mau tak mau ini harus diselesaikan dengan cara bisa dengan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan dengan cara lain," kata dia.
Pada sisi lain, Menteri ATR/BPN juga menyoroti permasalahan lahan di Lampung yang mana sebanyak 472 ribu bidang tanah masuk dalam sertifikat KW 456.
Baca Juga: Ukur Ulang Lahan SGC? Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN
"Karena itu kami minta tolong kepada bupati dan walikota menggerakkan lurah hingga RT untuk melakukan pemutakhiran sertifikat. Karena KW 456 berpotensi tumpang tindih," kata dia.
Selain itu, Nusron Wahid juga meminta komitmen Provinsi Lampung dan 15 Kabupaten dan Kota di daerah ini untuk menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Kami minta ada percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) karena dari target 132 baru 13, kurang 112 lagi. Komitmen kami tiga tahun harus selesai semuanya, karena hal ini untuk memudahkan Investasi," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ukur Ulang Lahan SGC? Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN
-
Target Menteri ATR/BPN: 25 Ribu Tanah Wakaf di Lampung Harus Bersertifikat dalam 3 Tahun
-
Nusron Wahid Geram! Korporasi Lampung Abaikan Hak Masyarakat Atas Plasma
-
Daftar 46 Pemain Bhayangkara FC yang akan Berlaga di Liga Super 2025/2026
-
Bhayangkara Lampung Perkenalkan Skuat Liga Super: 10 Pemain Asing Siap Guncang Lapangan
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Temukan Senpi dan Narkoba, Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun di Way Kanan
-
Pengiriman 75 Ribu Bibit Sawit Palsu Digagalkan di Bandara Radin Inten II
-
Enam Hari Menembus Ombak: ABK yang Hilang di Perairan Pulau Kelagian Akhirnya Ditemukan
-
18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus