SuaraLampung.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut 14 ribu hektare lahan di Lampung belum bersertifikat.
"Ada 14 ribu hektare tanah di Lampung yang sudah terpetakan tapi belum didaftarkan mendapatkan sertifikat dari 3,7 juta hektare," katanya saat kunjungan kerja di Provinsi Lampung, Selasa (29/7/2025).
Ia menuturkan salah satu penyebab masalah tanah tersebut belum tersertifikasi karena pemiliknya tidak mampu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Karena salah satu kewajiban membuat sertifikat harus membayar BPHTB yang jumlahnya lima persen dari total nilai nilai jual objek pajak (NJOP), nah ini mereka tidak mampu membayar," kata dia.
Oleh sebab itu, lanjut Nusron, sebagaimana kesepakatan bersama dengan bupati dan wali kota di Provinsi Lampung ke depan akan ada keringanan dan pembebasan pembayaran BPHTB oleh kepala daerah.
"Jadi sudah ada kesepakatan bersama. Karena BPHTB ini kewenangan bupati dan wali kota nanti ada bagi warga miskin ekstrem akan mendapatkan keringanan dan pembebasan pembayaran BPHTB," kata dia.
Kemudian, lanjut Nusron, di Provinsi Lampung sendiri masih ada sekitar 600 ribu hektare tanah yang ada belum terpetakan dan belum terdaftar.
"Jadi petanya belum, ini punya siapa-siapa, tidak ada itu, sehingga ini rentan dan berpotensi tumpang tindih serta menimbulkan konflik pada kemudian hari. Maka mau tak mau ini harus diselesaikan dengan cara bisa dengan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan dengan cara lain," kata dia.
Pada sisi lain, Menteri ATR/BPN juga menyoroti permasalahan lahan di Lampung yang mana sebanyak 472 ribu bidang tanah masuk dalam sertifikat KW 456.
Baca Juga: Ukur Ulang Lahan SGC? Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN
"Karena itu kami minta tolong kepada bupati dan walikota menggerakkan lurah hingga RT untuk melakukan pemutakhiran sertifikat. Karena KW 456 berpotensi tumpang tindih," kata dia.
Selain itu, Nusron Wahid juga meminta komitmen Provinsi Lampung dan 15 Kabupaten dan Kota di daerah ini untuk menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Kami minta ada percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) karena dari target 132 baru 13, kurang 112 lagi. Komitmen kami tiga tahun harus selesai semuanya, karena hal ini untuk memudahkan Investasi," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ukur Ulang Lahan SGC? Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN
-
Target Menteri ATR/BPN: 25 Ribu Tanah Wakaf di Lampung Harus Bersertifikat dalam 3 Tahun
-
Nusron Wahid Geram! Korporasi Lampung Abaikan Hak Masyarakat Atas Plasma
-
Daftar 46 Pemain Bhayangkara FC yang akan Berlaga di Liga Super 2025/2026
-
Bhayangkara Lampung Perkenalkan Skuat Liga Super: 10 Pemain Asing Siap Guncang Lapangan
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Tiga Kali Mangkir Berujung Borgol: Sekda Lampung Tengah Ditahan Polda Lampung Usai Diperiksa 9 Jam
-
Akselerasi Pembiayaan Perumahan, BRI Catat Penyaluran KPP Rp12 Triliun
-
Modal 7 Video Rekayasa Tambak Ikan, Mahasiswa di Way Kanan Kuras Tabungan Korban Rp700 Juta
-
Heboh 25 Merek Beras Gizi Palsu, Pemkot Bandar Lampung Sidak Pasar dan Ancam Tarik Paksa Produk
-
Modus Kencan Berujung Petaka: Diajak Makan Malam, Gadis di Metro Dirudapaksa Kenalan di Kamar