SuaraLampung.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut 14 ribu hektare lahan di Lampung belum bersertifikat.
"Ada 14 ribu hektare tanah di Lampung yang sudah terpetakan tapi belum didaftarkan mendapatkan sertifikat dari 3,7 juta hektare," katanya saat kunjungan kerja di Provinsi Lampung, Selasa (29/7/2025).
Ia menuturkan salah satu penyebab masalah tanah tersebut belum tersertifikasi karena pemiliknya tidak mampu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Karena salah satu kewajiban membuat sertifikat harus membayar BPHTB yang jumlahnya lima persen dari total nilai nilai jual objek pajak (NJOP), nah ini mereka tidak mampu membayar," kata dia.
Oleh sebab itu, lanjut Nusron, sebagaimana kesepakatan bersama dengan bupati dan wali kota di Provinsi Lampung ke depan akan ada keringanan dan pembebasan pembayaran BPHTB oleh kepala daerah.
"Jadi sudah ada kesepakatan bersama. Karena BPHTB ini kewenangan bupati dan wali kota nanti ada bagi warga miskin ekstrem akan mendapatkan keringanan dan pembebasan pembayaran BPHTB," kata dia.
Kemudian, lanjut Nusron, di Provinsi Lampung sendiri masih ada sekitar 600 ribu hektare tanah yang ada belum terpetakan dan belum terdaftar.
"Jadi petanya belum, ini punya siapa-siapa, tidak ada itu, sehingga ini rentan dan berpotensi tumpang tindih serta menimbulkan konflik pada kemudian hari. Maka mau tak mau ini harus diselesaikan dengan cara bisa dengan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan dengan cara lain," kata dia.
Pada sisi lain, Menteri ATR/BPN juga menyoroti permasalahan lahan di Lampung yang mana sebanyak 472 ribu bidang tanah masuk dalam sertifikat KW 456.
Baca Juga: Ukur Ulang Lahan SGC? Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN
"Karena itu kami minta tolong kepada bupati dan walikota menggerakkan lurah hingga RT untuk melakukan pemutakhiran sertifikat. Karena KW 456 berpotensi tumpang tindih," kata dia.
Selain itu, Nusron Wahid juga meminta komitmen Provinsi Lampung dan 15 Kabupaten dan Kota di daerah ini untuk menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Kami minta ada percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) karena dari target 132 baru 13, kurang 112 lagi. Komitmen kami tiga tahun harus selesai semuanya, karena hal ini untuk memudahkan Investasi," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ukur Ulang Lahan SGC? Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN
-
Target Menteri ATR/BPN: 25 Ribu Tanah Wakaf di Lampung Harus Bersertifikat dalam 3 Tahun
-
Nusron Wahid Geram! Korporasi Lampung Abaikan Hak Masyarakat Atas Plasma
-
Daftar 46 Pemain Bhayangkara FC yang akan Berlaga di Liga Super 2025/2026
-
Bhayangkara Lampung Perkenalkan Skuat Liga Super: 10 Pemain Asing Siap Guncang Lapangan
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
Terkini
-
BRI Manfaatkan Integrasi Data untuk Tingkatkan Akurasi Risiko Kredit dan Kepercayaan Nasabah
-
BRI: Pengusaha Muda BRILiaN Jadi Strategi Jangka Panjang dalam Pembinaan secara Berkelanjutan
-
Promo Solaria 9.9! Express Bowl Ayam Teriyaki hanya Rp1.000
-
Bakauheni Menuju Pelabuhan Masa Depan: Green Port Raksasa Penjaga Lingkungan
-
5 Kabupaten di Lampung Diterjang Banjir, Apa Pelajaran yang Bisa Dipetik?