SuaraLampung.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan banyak korporasi di Provinsi Lampung tidak memenuhi kewajiban 20 persen plasma.
Menurut dia, hal ini adalah salah satu permasalahan pertahanan di Lampung yang banyak ditemui terkait konflik masyarakat dengan korporasi, dan korporasi dengan aset negara.
"Ada sejumlah mekanisme yang bakal dilakukan dalam menyelesaikan sengketa ini, pertama mekanisme plasma. Dari sini ditemukan banyak korporasi pemegang hak guna usaha (HGU) yang tidak memenuhi kewajiban 20 persen plasma," kata Nusron, Selasa (29/7/2025).
Padahal, kata politisi Golkar ini, plasma ini dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) ataupun undang-undang (UU) yang mengharuskan pemegang HGU menunaikan kewajiban 20 persen plasma.
"Kami akan evaluasi dan cek di lapangan, maka kalau betul, kami akan ada kegiatan penertiban dan penindakan. Kalau yang bersangkutan ingin mengajukan HGU tidak diberikan izin jika tak memenuhi plasma 20 persen. Karena plasma ini akan diberikan kepada masyarakat sekitar dengan maksimal dua hektare," kata dia.
Nusron pun menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN dimintai oleh kepala daerah di Lampung agar pengolahan dan pemanfaatan tanah di provinsi ini memiliki kontribusi langsung, baik kepada pemerintah maupun masyarakat.
"Ini yang membuat masalahnya pada satu sisi penduduk Lampung banyak lahannya yang luas dikuasai korporasi, tapi rakyatnya tidak bisa menikmati, sehingga menciptakan isu ketidakadaan dan akses kesempatan berusaha," kata dia.
Oleh karena itu, kata Nusron, pihaknya didorong untuk menata ulang ini supaya akses rakyat bisa menguasai dan memanfaatkan tanah di Lampung.
"Hal ini untuk kepentingan usaha masyarakat dan kepentingan pangan lebih terbuka daripada dikuasai oleh korporasi," kata dia.
Baca Juga: Daftar 46 Pemain Bhayangkara FC yang akan Berlaga di Liga Super 2025/2026
Kemudian, menurut dia, pihaknya juga akan melaksanakan iventerisasi penguasaan pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah HGU dan hak guna bangunan (HGB) yang sudah habis dan tidak diperpanjang.
"Di Bandar Lampung jumlahnya ada 42 ribu hektare ini yang akan kami diskusikan untuk digunakan apa lahan ini," katanya.
Menurut peraturan, kata Nusron, ada empat hal yang bisa dilakukan, yakni pertama, bisa diberikan kepada pemilik sebelumnya sepanjang yang bersangkutan masih menguasai dan memanfaatkan dengan baik.
"Kalau tidak mampu maka tidak bisa diberikan kembali," ujarnya.
Kemudian, lanjut Nusron, diberikan sebagai target objek reformasi agraria (TORA), yang subjeknya ditentukan oleh bupati, wali kota dan gubernur yang mana satu kepala keluarga maksimal mendapatkan dua hektare.
"Selanjutnya diberikan kepada bank tanah dan dijadikan tanah cadangan negara. Mana kala pemda butuh untuk kepentingan masyarakat bangun mesjid dan sebagainya bisa pakai ini," kata dia.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN melakukan rapat koordinasi dengan Gubernur Lampung, bupati dan wali kota sebagai gugus tugas reformasi agraria untuk mengatasi permasalahan pertanahan di Lampung yang termasuk dalam intensitas tinggi dan banyak permasalahannya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Daftar 46 Pemain Bhayangkara FC yang akan Berlaga di Liga Super 2025/2026
-
Bhayangkara Lampung Perkenalkan Skuat Liga Super: 10 Pemain Asing Siap Guncang Lapangan
-
Kapolri Gaspol! 20 SPPG Dibangun di Lampung, Dukung Makan Bergizi Gratis Prabowo
-
Titik Panas Lampung Turun, Ancaman Karhutla Masih Mengintai
-
Tragedi Maut di Tol Lampung: Lelah Sopir Berujung Duka, Dua Mahasiswa Tewas di Tempat
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
BRI Manfaatkan Integrasi Data untuk Tingkatkan Akurasi Risiko Kredit dan Kepercayaan Nasabah
-
BRI: Pengusaha Muda BRILiaN Jadi Strategi Jangka Panjang dalam Pembinaan secara Berkelanjutan
-
Promo Solaria 9.9! Express Bowl Ayam Teriyaki hanya Rp1.000
-
Bakauheni Menuju Pelabuhan Masa Depan: Green Port Raksasa Penjaga Lingkungan
-
5 Kabupaten di Lampung Diterjang Banjir, Apa Pelajaran yang Bisa Dipetik?