SuaraLampung.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan banyak korporasi di Provinsi Lampung tidak memenuhi kewajiban 20 persen plasma.
Menurut dia, hal ini adalah salah satu permasalahan pertahanan di Lampung yang banyak ditemui terkait konflik masyarakat dengan korporasi, dan korporasi dengan aset negara.
"Ada sejumlah mekanisme yang bakal dilakukan dalam menyelesaikan sengketa ini, pertama mekanisme plasma. Dari sini ditemukan banyak korporasi pemegang hak guna usaha (HGU) yang tidak memenuhi kewajiban 20 persen plasma," kata Nusron, Selasa (29/7/2025).
Padahal, kata politisi Golkar ini, plasma ini dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) ataupun undang-undang (UU) yang mengharuskan pemegang HGU menunaikan kewajiban 20 persen plasma.
"Kami akan evaluasi dan cek di lapangan, maka kalau betul, kami akan ada kegiatan penertiban dan penindakan. Kalau yang bersangkutan ingin mengajukan HGU tidak diberikan izin jika tak memenuhi plasma 20 persen. Karena plasma ini akan diberikan kepada masyarakat sekitar dengan maksimal dua hektare," kata dia.
Nusron pun menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN dimintai oleh kepala daerah di Lampung agar pengolahan dan pemanfaatan tanah di provinsi ini memiliki kontribusi langsung, baik kepada pemerintah maupun masyarakat.
"Ini yang membuat masalahnya pada satu sisi penduduk Lampung banyak lahannya yang luas dikuasai korporasi, tapi rakyatnya tidak bisa menikmati, sehingga menciptakan isu ketidakadaan dan akses kesempatan berusaha," kata dia.
Oleh karena itu, kata Nusron, pihaknya didorong untuk menata ulang ini supaya akses rakyat bisa menguasai dan memanfaatkan tanah di Lampung.
"Hal ini untuk kepentingan usaha masyarakat dan kepentingan pangan lebih terbuka daripada dikuasai oleh korporasi," kata dia.
Baca Juga: Daftar 46 Pemain Bhayangkara FC yang akan Berlaga di Liga Super 2025/2026
Kemudian, menurut dia, pihaknya juga akan melaksanakan iventerisasi penguasaan pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah HGU dan hak guna bangunan (HGB) yang sudah habis dan tidak diperpanjang.
"Di Bandar Lampung jumlahnya ada 42 ribu hektare ini yang akan kami diskusikan untuk digunakan apa lahan ini," katanya.
Menurut peraturan, kata Nusron, ada empat hal yang bisa dilakukan, yakni pertama, bisa diberikan kepada pemilik sebelumnya sepanjang yang bersangkutan masih menguasai dan memanfaatkan dengan baik.
"Kalau tidak mampu maka tidak bisa diberikan kembali," ujarnya.
Kemudian, lanjut Nusron, diberikan sebagai target objek reformasi agraria (TORA), yang subjeknya ditentukan oleh bupati, wali kota dan gubernur yang mana satu kepala keluarga maksimal mendapatkan dua hektare.
"Selanjutnya diberikan kepada bank tanah dan dijadikan tanah cadangan negara. Mana kala pemda butuh untuk kepentingan masyarakat bangun mesjid dan sebagainya bisa pakai ini," kata dia.
Berita Terkait
-
Daftar 46 Pemain Bhayangkara FC yang akan Berlaga di Liga Super 2025/2026
-
Bhayangkara Lampung Perkenalkan Skuat Liga Super: 10 Pemain Asing Siap Guncang Lapangan
-
Kapolri Gaspol! 20 SPPG Dibangun di Lampung, Dukung Makan Bergizi Gratis Prabowo
-
Titik Panas Lampung Turun, Ancaman Karhutla Masih Mengintai
-
Tragedi Maut di Tol Lampung: Lelah Sopir Berujung Duka, Dua Mahasiswa Tewas di Tempat
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG