SuaraLampung.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid angkat bicara mengenai wacana pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Company (SGC) di Tulang Bawang dan Lampung Tengah.
Menurut Nusron, proses pengukuran ulang lahan HGU SGC masih menunggu permohonan secara resmi dari pihak lain.
"Proses pengukuran tanah ulang hanya dapat dilakukan jika ada pemohon resmi. Harus ada pemohon dulu," katanya di Provinsi Lampung, Selasa (29/7/2025).
Dia mengatakan saat ini memang ada usulan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI guna mengukur ulang HGU PT SGC.
Namun hal itu belum bisa dilakukan karena proses di lapangan akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kalau DPRI RI yang memohon secara resmi itu kan menggunakan dana APBN untuk proses pengukuran ulangnya, kami akan cek dulu apakah tersedia anggarannya atau tidak," katanya.
Nusron menambahkan apabila pemohon berasal dari swasta maka biaya pengukuran sepenuhnya ditanggung oleh mereka kecuali Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dibiayai negara.
"Jadi kami masih menunggu pemohon lain. Misalnya ada swasta yang minta ukur ulang maka kami akan lakukan dengan biaya ditanggung mereka. Kalau semua menggunakan APBN akan menimbulkan preseden buruk,” kata dia.
Nusron menyampaikan bahwa Kementeriannya tidak bisa memberikan klarifikasi terkait identifikasi dan verifikasi data HGU PT SGC.
Baca Juga: Target Menteri ATR/BPN: 25 Ribu Tanah Wakaf di Lampung Harus Bersertifikat dalam 3 Tahun
“Dalam data kami, tidak tercatat nama HGU SGC, yang ada Gula Putih Mataram, ILCM, dan Garuda Panca. Tidak ada SGC, sebab objek dan subjek tanah tidak bisa diproses secara umum, melainkan harus berdasarkan permohonan individu secara spesifik," katanya.
Untuk diketahui Komisi II DPR RI telah membahas kepemilikan lahan oleh PT Sugar Group Companies (SGC) dalam rapat bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Senayan Rabu (9/7/2025) menyangkut pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) korporasi tersebut. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Target Menteri ATR/BPN: 25 Ribu Tanah Wakaf di Lampung Harus Bersertifikat dalam 3 Tahun
-
Nusron Wahid Geram! Korporasi Lampung Abaikan Hak Masyarakat Atas Plasma
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Nusron Wahid Segera Datangi Pesawaran Cek Pagar Laut di Perairan Pantai Mutun
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost
-
Apes! Bawa 1 Kg Ganja di Jok Motor, Buronan Pembunuhan di Lampung Akhirnya Dibekuk
-
Aksi Koboi di Kampus UIN Raden Intan: Pelaku Digerebek di Hostel Bersama Sabu dan Amunisi
-
Petaka Usai Tahlilan di Lampung Tengah: 1 Warga Tewas, Puluhan Mendadak Tumbang
-
Tembus Pelosok! 90 Dapur Makan Bergizi Gratis Resmi Berdiri di Wilayah 3T Lampung