SuaraLampung.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid angkat bicara mengenai wacana pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Company (SGC) di Tulang Bawang dan Lampung Tengah.
Menurut Nusron, proses pengukuran ulang lahan HGU SGC masih menunggu permohonan secara resmi dari pihak lain.
"Proses pengukuran tanah ulang hanya dapat dilakukan jika ada pemohon resmi. Harus ada pemohon dulu," katanya di Provinsi Lampung, Selasa (29/7/2025).
Dia mengatakan saat ini memang ada usulan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI guna mengukur ulang HGU PT SGC.
Namun hal itu belum bisa dilakukan karena proses di lapangan akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kalau DPRI RI yang memohon secara resmi itu kan menggunakan dana APBN untuk proses pengukuran ulangnya, kami akan cek dulu apakah tersedia anggarannya atau tidak," katanya.
Nusron menambahkan apabila pemohon berasal dari swasta maka biaya pengukuran sepenuhnya ditanggung oleh mereka kecuali Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dibiayai negara.
"Jadi kami masih menunggu pemohon lain. Misalnya ada swasta yang minta ukur ulang maka kami akan lakukan dengan biaya ditanggung mereka. Kalau semua menggunakan APBN akan menimbulkan preseden buruk,” kata dia.
Nusron menyampaikan bahwa Kementeriannya tidak bisa memberikan klarifikasi terkait identifikasi dan verifikasi data HGU PT SGC.
Baca Juga: Target Menteri ATR/BPN: 25 Ribu Tanah Wakaf di Lampung Harus Bersertifikat dalam 3 Tahun
“Dalam data kami, tidak tercatat nama HGU SGC, yang ada Gula Putih Mataram, ILCM, dan Garuda Panca. Tidak ada SGC, sebab objek dan subjek tanah tidak bisa diproses secara umum, melainkan harus berdasarkan permohonan individu secara spesifik," katanya.
Untuk diketahui Komisi II DPR RI telah membahas kepemilikan lahan oleh PT Sugar Group Companies (SGC) dalam rapat bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Senayan Rabu (9/7/2025) menyangkut pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) korporasi tersebut. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Target Menteri ATR/BPN: 25 Ribu Tanah Wakaf di Lampung Harus Bersertifikat dalam 3 Tahun
-
Nusron Wahid Geram! Korporasi Lampung Abaikan Hak Masyarakat Atas Plasma
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Nusron Wahid Segera Datangi Pesawaran Cek Pagar Laut di Perairan Pantai Mutun
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Rekomendasi 6 Popok Bayi Paling Nyaman, Si Kecil Anti Rewel dan Bebas Ruam!
-
Ukur Ulang Lahan SGC? Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN
-
Target Menteri ATR/BPN: 25 Ribu Tanah Wakaf di Lampung Harus Bersertifikat dalam 3 Tahun
-
Nusron Wahid Geram! Korporasi Lampung Abaikan Hak Masyarakat Atas Plasma
-
Bhayangkara FC Pindah ke Lampung: Menpora Ungkap Dampak Dahsyat Bagi Sepak Bola Nasional