SuaraLampung.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid angkat bicara mengenai wacana pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Company (SGC) di Tulang Bawang dan Lampung Tengah.
Menurut Nusron, proses pengukuran ulang lahan HGU SGC masih menunggu permohonan secara resmi dari pihak lain.
"Proses pengukuran tanah ulang hanya dapat dilakukan jika ada pemohon resmi. Harus ada pemohon dulu," katanya di Provinsi Lampung, Selasa (29/7/2025).
Dia mengatakan saat ini memang ada usulan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI guna mengukur ulang HGU PT SGC.
Namun hal itu belum bisa dilakukan karena proses di lapangan akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kalau DPRI RI yang memohon secara resmi itu kan menggunakan dana APBN untuk proses pengukuran ulangnya, kami akan cek dulu apakah tersedia anggarannya atau tidak," katanya.
Nusron menambahkan apabila pemohon berasal dari swasta maka biaya pengukuran sepenuhnya ditanggung oleh mereka kecuali Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dibiayai negara.
"Jadi kami masih menunggu pemohon lain. Misalnya ada swasta yang minta ukur ulang maka kami akan lakukan dengan biaya ditanggung mereka. Kalau semua menggunakan APBN akan menimbulkan preseden buruk,” kata dia.
Nusron menyampaikan bahwa Kementeriannya tidak bisa memberikan klarifikasi terkait identifikasi dan verifikasi data HGU PT SGC.
Baca Juga: Target Menteri ATR/BPN: 25 Ribu Tanah Wakaf di Lampung Harus Bersertifikat dalam 3 Tahun
“Dalam data kami, tidak tercatat nama HGU SGC, yang ada Gula Putih Mataram, ILCM, dan Garuda Panca. Tidak ada SGC, sebab objek dan subjek tanah tidak bisa diproses secara umum, melainkan harus berdasarkan permohonan individu secara spesifik," katanya.
Untuk diketahui Komisi II DPR RI telah membahas kepemilikan lahan oleh PT Sugar Group Companies (SGC) dalam rapat bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Senayan Rabu (9/7/2025) menyangkut pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) korporasi tersebut. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Target Menteri ATR/BPN: 25 Ribu Tanah Wakaf di Lampung Harus Bersertifikat dalam 3 Tahun
-
Nusron Wahid Geram! Korporasi Lampung Abaikan Hak Masyarakat Atas Plasma
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Nusron Wahid Segera Datangi Pesawaran Cek Pagar Laut di Perairan Pantai Mutun
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG