Wakos Reza Gautama
Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:12 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Remaja 15 tahun di Tulang Bawang dirudapaksa dua pemuda. [Istimewa]

Melihat kejadian tersebut, adik kandung korban menangis dan menarik baju pelaku sambil memukul dengan menggunakan sendal, tapi pelaku tidak menghiraukan dan terus menyetubuhi korban.

"Setelah selesai, giliran pelaku WL yang menyetubuhi korban, sedangkan pelaku F membawa adik korban pergi. Usai menyetubuhi korban, pelaku WL mengantarkan korban pulang tapi tidak sampai ke rumahnya," papar perwira Alumni Akpol 2016.

Setibanya di rumah, korban dengan berani menceritakan seluruh peristiwa bejat yang dialaminya kepada orang tuanya.

Murka dan tak terima anaknya diperlakukan secara tidak manusiawi, pihak keluarga segera membuat laporan resmi ke Mapolres Tulang Bawang.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya di hadapan hukum. Mereka telah ditahan di sel Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan pasal berlapis yang menyangkut kejahatan terhadap anak.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Load More