Wakos Reza Gautama
Kamis, 10 Juli 2025 | 22:31 WIB
Sejumlah napi berisiko tinggi di Lapas Bandar Lampung dipindahkan. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung melalui Lapas Kelas I Bandar Lampung (Rajabasa) memindahkan sejumlah narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Langkah ini merupakan bentuk mitigasi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas dan Rutan se-Lampung.

Selain itu, pemindahan para napi ini juga merupakan respon cepat terhadap potensi kerawanan yang disebabkan oleh narapidana berisiko tinggi dan oknum pegawai yang terindikasi melakukan pelanggaran disiplin.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang menuturkan pemindahan ini merupakan bentuk tindakan tegas dan terukur dalam menjaga marwah pemasyarakatan.

"Kami tidak akan mentolerir adanya napi yang mengancam stabilitas lapas, maupun pegawai yang tidak loyal terhadap integritas tugas,” tegas Jalu Yuswa Panjang, Kamis (10/7/2025).

Ia menyebutkan, WBP yang dipindahkan terdiri dari narapidana kasus berat, pengendali dari dalam lapas, serta yang memiliki rekam jejak gangguan kamtib.

"Proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat oleh petugas gabungan dari Lapas, Divisi Pemasyarakatan, serta instansi penegak hukum terkait," katanya.

Tim pelaksana dalam kegiatan ini merupakan gabungan dari Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Kanwil Ditjenpas Lampung, yang bekerja secara terkoordinasi dan profesional demi memastikan pemindahan berlangsung aman dan lancar.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh terhadap pola pembinaan pegawai, sebagai bentuk penguatan tata kelola SDM yang bersih dan profesional di lingkungan Pemasyarakatan Lampung. (ANTARA)

Baca Juga: Napi Lampung Jadi Polisi Gadungan di TikTok: Modus Peras Korban Ratusan Juta

Load More